Ada Pembatasan Jam Buka Kawasan Wisata Jogja Saat Pergantian Tahun

Ada Pembatasan Jam Buka Kawasan Wisata Jogja Saat Pergantian Tahun

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pemda DIY mengambil kebijakan baru terkait pergantian tahun. Untuk mengantisipasi kerumunan, Pemda meminta kabupaten untuk membatasi jam operasionalnya.

Pada Kamis (31/12/2020) ini, setiap kawasan wisata wajib untuk menutup jam operasionalnya pukul 18.00 WIB. Dengan demikian tidak ada pengunjung yang berwisata untuk menyambut tahun baru.

"Hari ini kita sudah rapatkan dengan teman-teman yang terlibat [penanganan Covid-19]. Jadi nanti akan ada pembatasan, misalnya obyek wisata pada malam tahun baru. Obyek wisata kabupaten Sleman, Gunungkidul, Bantul dan Kulonprogo akan dibatasi jam masuk obyek wisata paling malam jam 18.00, jadi tidak sampai malam," papar Baskara Aji, Sekda DIY, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (30/12/2020).

Menurut Aji, pembatasan jam buka kawasan wisata sangat dibutuhkan. Sebab dikhawatirkan akan banyak kerumunan wisatawan yang tidak mematuhi protokol kesehatan bila dipaksakan dibuka hingga malam pergantian tahun.

Pengaturan jam buka tersebut diatur masing-masing kabupaten. Diharapkan semua pihak bisa berkoordinasi dalam mengantisipasi kerumunan pergantian tahun.

Sementara terkait wacana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemda kemungkinan belum akan menerapkan kebijakan tersebut. Alih-alih PSBB, Pemda memilih untuk melakukan pembatasan pergerakan manusia.

Sebab penerapan PSBB membuat banyak konsekuensi yang dipikirkan. Tidak melulu masalah ekonomi, namun juga kebijakan dari pusat.

"PSBB saya kira tidak ada arah ke sana, tapi lebih ke pembatasan pergerakan. Karena PSBB konsekuaensinya banyak dan PSBB tidak bisa dilakukan sepihak oleh daerah tapi juga atas persetujuan Kemenkes," kata Aji. (*)