85 Karyawan Trans Jogja Terkena PHK, DPRD DIY Cari Solusi

85 Karyawan Trans Jogja Terkena PHK, DPRD DIY Cari Solusi

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Komisi C DPRD DIY, Gimmy Rusdin Sinaga, menyatakan sedang mencari solusi atas terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa 85 karyawan Trans Jogja.

“Karyawan 385 orang, yang 85 di-PHK. Yang hadir ini memohon agar bisa diterima bekerja kembali,” ujarnya usai menerima audiensi Paguyuban Karyawan Shelter Trans Jogja, Rabu (1/2/2023), di ruang Komisi C DPRD DIY.

Didampingi anggotanya, Gimmy menambahkan audiensi kali ini merupakan tindak lanjut atas surat yang mereka kirimkan ke Gubernur DIY namun belum memperoleh tanggapan.

“Surat ke Gubernur belum ditanggapi, maka mereka ke sini. Kami coba mengadakan mediasi dengan Trans Jogja,” kata Gimmy.

Kepada wakil rakyat, Koordinator Paguyuban Karyawan Shelter Trans Jogja, Dwi Restanto, menjelaskan dia beserta rekan-rekannya ingin bisa bekerja lagi.

Menurut dia, PHK itu terjadi 3 Januari 2023 tanpa disertai pemberitahuan maupun surat resmi. “Tahu-tahu tidak dijadwal (bekerja) lagi. Nama tidak keluar,” ucapnya.

Mestinya, lanjut dia, kontrak kerja diperbarui secara transparan mengingat anggota paguyuban rata-rata sudah bekerja 10-15 tahun. Dari sisi kriteria, mereka pun masih memenuhi persyaratan.

Diperoleh informasi, jajaran direksi PT Anindya Mitra International (AMI) sebagai operator Trans Jogja bersama Dinas Perhubungan DIY sudah mengeluarkan pemberitahuan terkait PHK tersebut.

Kebijakan ini ditempuh karena faktor keterbatasan anggaran operasional. Mereka juga diberikan kesempatan bekerja lagi pada bidang lain, misalnya sebagai pramugara, tidak harus di shelter. (*)