UMP DIY 2021 Rp 1,76 Juta Tak Layak, Digugat di Pengadilan
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menggugat Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DIY Jalan Janti Banguntapan Bantul, Kamis (1/3/2021). UMP 2021 tertuang dalam SK Gubernur Nomor 319/KEP/2020.
Gugatan dilakukan oleh kuasa hukum dari BPH Peradi Sleman dipimpin ketuanya Alun Bayu Krisna MH. Kedatangan mereka siang itu ke PTUN didampingi Irsad Ade Irawan selaku Ketua DPD KSPSI DIY.
Didampingi Miko Patra Jatmika, anggota Dewan Pengupahan DIY, mereka mengambil nomor register perkara setelah berkas dimasukkan sehari sebelumnya. Perkara gugatan telah tercatat dengan nomor 3/G/2021/PTUN.YK.
“Gugatan disebabkan upah minimum yang rendah jauh dari KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Upah layak pada angka Rp 3 juta-an dengan terpenuhinya papan, pangan, sandang dan sosial,” kata Irsad.
Saat ini UMP yang disahkan Rp 1,76 juta. Ketika UMP rendah maka skala upah ikut rendah. Misalnya, buruh yang bekerja satu tahun mau naik upah 10 persen, maka nilai kenaikan pun rendah.
“Kami melihat proses penetapan UMP ada yang tidak benar karena banyak komponen survei tidak dilakukan,” katanya.
Miko Patra Jatmika mengatakan seharusnya survei kelayakan dilakukan sembilan bulan namun kenyataanya hanya tiga bulan atau tiga kali.
“Ada beberapa item yang tidak disurvei,” katanya. Mestinya survei dilakukan di dalam pasar dan luar pasar namun yang dilakukan hanya dalam pasar.
Sedangkan Alun Bayu Krisna mengatakan dasar proses pembentukan UMP ada mal-prosedur atau kesalahan prosedur, karena ada tahap yang tidak terlampaui.
“Dalam UU administrasi pemerintahan harus ada alasan filosofis, yuridis maupun sosiologis. Tapi ini tidak ada,” katanya. Regulasi itu dinilai tidak memenuhi norma hukum, tidak menjadi SK yang baik. (*)