717 Sertipikat Transmigran Dibatalkan, Menteri Nusron Putuskan Pulihkan Hak Warga dan Bekukan IUP Tambang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memutuskan memulihkan 717 sertipikat tanah transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan, serta membekukan IUP tambang hingga sengketa lahan selesai

717 Sertipikat Transmigran Dibatalkan, Menteri Nusron Putuskan Pulihkan Hak Warga dan Bekukan IUP Tambang
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan hak masyarakat transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan dipulihkan setelah polemik pembatalan ratusan sertipikat tanah. Pemerintah juga mengambil langkah tegas dengan membekukan izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi sengketa hingga persoalan tuntas.

Kasus ini terjadi di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, di mana sebelumnya sebanyak 717 sertipikat hak milik milik transmigran dibatalkan di atas lahan seluas sekitar 485 hektare.

Usai rapat koordinasi dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno di Kantor Ditjen Minerba, Selasa (10/2/2026), Menteri Nusron menegaskan pemerintah akan mengambil tiga langkah utama untuk mengembalikan hak masyarakat.

“Langkah pertama, kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut dengan mencabut Surat Keputusan pembatalannya. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah terbit karena terjadi tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim gabungan ATR/BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba akan turun langsung ke Kalimantan Selatan,” ujar Nusron.

Berawal dari IUP Tambang

Menurut Nusron, persoalan bermula dari sertipikat tanah transmigran di kawasan eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Namun pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut.

Seiring waktu, sebagian lahan yang didominasi rawa dan dianggap kurang produktif ditinggalkan pemilik awal. Di sisi lain, terjadi peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu.

Pada 2019, muncul permohonan pembatalan sertipikat dari kepala desa setempat. Berdasarkan proses yang mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan kemudian membatalkan 717 sertipikat tersebut.

Namun setelah ditelaah kembali, Nusron menilai dasar hukum yang digunakan tidak tepat.

“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai. Proses ini sebenarnya sudah melalui mediasi panjang sejak Januari 2025, tetapi belum semua pihak mencapai kesepakatan. Kami akan lakukan mediasi ulang,” tegasnya.

Perusahaan Diminta Ganti Rugi

Dalam mediasi lanjutan, Kementerian ATR/BPN akan meminta pemegang IUP memberikan kompensasi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang haknya akan dipulihkan.

Nusron juga memberikan instruksi tegas kepada tim yang akan turun ke lapangan.

“Perintah kami, tim tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya harus selesai. Atas nama Kementerian ATR/BPN, kami juga memohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” katanya.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil dan memastikan pihaknya akan ikut mengawal penyelesaian di lapangan.

Sementara itu, Ditjen Minerba Kementerian ESDM menegaskan akan membekukan IUP perusahaan hingga konflik benar-benar selesai. Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk perusahaan juga akan dikaji ulang.

“Kegiatan perusahaan dihentikan sementara sampai seluruh persoalan clear,” ujar Tri Winarno.

Langkah pemulihan ini diharapkan menjadi titik terang bagi ratusan keluarga transmigran sekaligus memastikan kepastian hukum pertanahan berjalan adil bagi masyarakat. (*)