58 Anak Binaan LPKA Kutoarjo Terima Remisi, Dua Langsung Bebas

Kegiatan pembinaan tersebut, dilakukan untuk mempercepat proses kembalinya anak ke tengah keluarga dan lingkungan masyarakat. Tujuan itu akan lebih mudah tercapai bila semua pihak mau bersama-sama  melepaskan stigma buruk

58 Anak Binaan LPKA Kutoarjo Terima Remisi, Dua Langsung Bebas
Upacara Peringatan HAN 2025 di Lapangan LPKA Kelas 1 Kutoarjo. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Pada HAN 2025, sebanyak 58 anak binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo Kabupaten Purworejo mendapat remisi (pengurangan masa pidana-red). Surat Keputusan (SK) Remisi bagi 58 anak ini diserahkan langsung oleh Kepala LPKA Kelas 1 Kutoarjo, Ahmad Fauzi pada Rabu (23/07/2025).

Ikut mendam;pingi Ahmad Fauzi, Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Taufik Nugroho di lapangan wisma.
“Selamat telah menerima remisi sebagai hak mereka dalam peringatan Hari Anak Nasional ini. Mereka juga berhak atas pembinaan, pendidikan hingga pelayanan hak-hak dasar lainnya seperti kesehatan,” tandasnya.

Ahmad Fauzi mengatakan, bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan dan kepentingan terbaik bagi anak. Sebab mereka juga bagian dari masa depan bangsa yang harus dilindungi. Ia menyebut, pemberian remisi merupakan salah satu upaya mempercepat proses reintegrasi sosial anak dan mengurangi beban psikologis.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” katanya.

Kegiatan pembinaan tersebut, dilakukan untuk mempercepat proses kembalinya anak ke tengah keluarga dan lingkungan masyarakat. Tujuan itu akan lebih mudah tercapai bila semua pihak mau bersama-sama  melepaskan stigma buruk.

“Masyarakat hendaknya memberikan kesempatan untuk menjadi warga yang baik, dapat kembali menerima mereka di tengah kehidupan sosial, dan tidak memberikan penilaian negatif sebagai anak-anak yang jahat,” ungkapnya.

Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Taufik Nugroho menjelaskan, dari 58 anak tersebut, 2 anak memperoleh remisi dan langsung bebas kemudian dijemput keluarganya yang berasal dari Wonosobo dan Kudus. Sedangkan total Anak Binaan di LPKA Kutoarjo saat ini adalah 119 anak.
“Untuk usianya yang 14 sampai 17 tahun ada 63 anak. Usia 18 tahun ada 29 anak. Untuk anak 18 tahun, sebanyak 14 orang sudah dipindah ke lapas dewasa yang relatif dekat dengan  domisili keluarganya pada (14/7/2025) lalu,”  jelas Taufik. (*)