300 Ribu Masker Siap Dibagikan

300 Ribu Masker Siap Dibagikan

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Pemda DIY siap membagikan 300 ribu masker kepada masyarakat. 

Langkah ini diawali dengan deklarasi gerakan pakai masker, Jumat (11/9/2020), oleh DPRD DIY, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY serta Satpol PP.

“Tahap awal 300 ribu masker. Targetnya dalam waktu dekat satu juta masker,” ungkap Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.

Menandai acara deklarasi, Eko Suwanto bersama Wakil Ketua Komisi A Suwardi, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad serta Kepala Pelaksana BPBD DIY Biwara Yuswantana secara simbolis menyerahkan masker kepada perwakilan jurnalis. Hadir pula Sekretaris Komisi A, Retno Sudiyanti maupun anggota komisi yang membidangi pemerintahan itu.

Eko Suwanto mengatakan Pemda DIY perlu bekerja keras melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19 mengingat hingga hari ini belum ditemukan vaksinnya.

Selain itu, juga harus melindungi dokter dan tenaga medis maupun petugas di lapangan. Salah satu caranya melalui penyediaan alat pelindung diri (APD) yang cukup.

DPRD DIY, kata dia, mengapresiasi terbitnya pergub tersebut. Regulasi tersebut tidak perlu dipertentangkan antara aspek keselamatan manusia dengan aktivitas ekonomi. “Harapan kita masyarakat disiplin menggunakan masker saat keluar rumah,” tambahnya.

Biwara Yuswantana menambahkan, DIY memasuk tanggap darurat keempat kalinya. Akhir-akhir ini kasus Covid-19 cukup tinggi dan fluktuatif, karena itu perlu diikuti langkah kongkret penerapan disiplin protokol kesehatan.

Menurut dia, meningkatnya aktivitas sosial serta ekonomi maupun sektor pariwisata DIY yang mulai menggeliat, diharapkan diikuti kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan. Usai dideklarasikan, gerakan pembagian masker diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY.

Sedangkan Noviar Rahmad menyatakan pergub tersebut memuat sanksi untuk perorangan maupun pengusaha atau lembaga, mulai dari teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, pembinaan bahkan penutupan tempat usaha. Setidaknya sudah lima tempat usaha menerima surat teguran.

Adapun sanksi sosial berupa menyapu jalan atau mencabuti rumput. “Sanksi denda tidak diberlakukan karena kondisi ekonomi rakyat tidak bagus nanti justru merepotkan masyarakat. Cari uang Rp 1 juta seminggu saja susah,” kata Eko Suwanto.

Usai acara deklarasi, tim dari BPBD dan Satpol PP turun ke kawasan Malioboro membagikan masker. (*)