17 Kabupaten di Jateng Sudah Menjadi Daerah UHC

Belum semua daerah di Jawa Tengah bisa mencapai target tersebut.

17 Kabupaten di Jateng Sudah Menjadi Daerah UHC
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen  Dany Saputro bersama Kepala Dinas Kesehatan Kebumen Iwan Danardono. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Hingga Oktober 2023, sebanyak 17 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) sudah menjadi daerah Universal Health Coverage ( UHC).

Di 17 kabupaten/kota ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai lebih dari 95 persen dari jumlah penduduk, dengan peserta aktif paling sedikit 75 persen. Kabupaten Kebumen meraih kabupaten berpredikat UHC pada Oktober 2033.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dany Saputro, menyampaikan apresiasi dan selamat kepada Pemkab Kebumen yang berhasil mencapai target UHC.

Dengan capaian ini menunjukkan komitmen Pemkab Kebumen terhadap persoalan kesehatan masyarakat, karena belum semua daerah di Jawa Tengah bisa mencapai target tersebut.

ARTIKEL LAINNYA: BPJS Kesehatan Sleman Beri Penghargaan Fasilitas Kesehatan dan Tenaga Medis

Sampai Oktober 2023, dari 35 kabupaten/kota baru 17 kabupaten/kota yang telah mencapai target UHC, termasuk Kabupaten Kebumen. "Capaian ini sebuah prestasi yang membanggakan bagi pemda dan patut kita syukuri," kata Dani, Rabu (18/10/2023).

Disebutkan, pemerintah kabupaten/kota yang telah berhasil mencapai raihan UHC diberikan keistimewaan, yaitu peserta JKN dengan iuran dibiayai APBD yang baru didaftarkan oleh pemda bisa langsung aktif kepesertaannya, tidak harus menunggu lagi bulan berikutnya.

Dany menjelaskan, manfaat keistimewaan UHC ini tidak untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri. Sejak awal dibentuknya BPJS Kesehatan pada tahun 2014, menurut dia, sudah diidentifikasi.

Pola perilaku kepesertaan JKN mandiri yang sebenarnya punya kemampuan finansial untuk membayar iuran program JKN (ability to pay), namun banyak yang tidak aktif dan hanya aktif membayar iuran ketika sakit saja atau membutuhkan pelayanan kesehatan saja. Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan, mereka tidak membayar iuran lagi,” ucapnya.

ARTIKEL LAINNYA: Peserta JKN di Daerah Terpencil Memperoleh Pelayanan Kesehatan yang Memadai

Dana jaminan sosial (DJS) untuk pendanaan biaya pelayanan kesehatan tersebut bukanlah dana yang tidak terbatas (unlimited), sehingga perlu diberikan edukasi kepada peserta mandiri dengan memberlakukan ketentuan masa tenggat waktu 14 hari baru aktif, setelah terdaftar sebagai peserta JKN.

Masyarakat yang mempunyai kemampuan membayar iuran kepesertaan segmen peserta JKN mandiri digugah kemauannya untuk membayar (willingness to pay) secara tertib setiap bulan.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan program JKN yang saat ini sudah dirasakan manfaatnya untuk seluruh rakyat Indonesia.

Kepada masyarakat, khususnya peserta JKN mandiri agar rutin untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya agar tetap aktif dan dapat langsung mengakses pelayanan kesehatan jika sewaktu-waktu ada risiko kesehatan yang terjadi.

ARTIKEL LAINNYA: BPJS Kesehatan Meluncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response

BPJS kesehatan tetap memberikan kemudahan layanan bagi mereka yang mempunyai tunggakan iuran pembayaran, yakni dengan mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) dengan cara diangsur selama 12 bulan.

Kepala Dinas Kesehatan Kebumen Iwan Danardono mengatakan, Pemkab Kebumen menanggung iuran kepesertaan JKN untuk warga tidak mampu. Sebanyak 74 ribu warga tidak mampu ditanggung iurannya oleh Pemkab Kebumen.

"Anggaran untuk membayar iuran peserta JKN tidak mampu Rp 26 miliar," kata Iwan. (*)