Potensi Zakat ASN Pemkab Purworejo Rp 14,2 Miliar, Bupati Beri Bantuan Stunting dan ODF
Perlu ditingkatkan pemahaman masyarakat tentang urgensi dan manfaat zakat.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Bupati Purworejo Yuli Hastuti menghadiri Rapat Koordinasi Intensifikasi Penerimaan Zakat Infak Sedekah (ZIS) serta memberikan bantuan pencegahan stunting dan ODF untuk lima Kecamatan, Kamis (25/1/2024) di Ganeca Convention Hall.
Kecamatan Kemiri menerima sejumlah Rp 40,5 juta, Kecamatan Bener Rp 40,5 juta, Kecamatan Banyuurip Rp 33.750.000, Kecamatan Bayan Rp 44,5 juta, Kelurahan Pangenrejo Rp. 29,7 juta serta Kelurahan Keseneng Rp 25 juta.
Dalam sambutannya bupati menyoroti ZIS yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan jumlah ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo mencapai lebih dari 8 ribu orang, potensi ZIS mencapai Rp 14,2 miliar per tahun.
Para penerima bantuan stunting dan ODF. (istimewa)
Menurut bupati, ZIS merupakan salah satu ajaran Islam yang memiliki peran besar dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Intensifikasi ZIS menjadi suatu keharusan dalam konteks memaksimalkan manfaatnya untuk kepentingan bersama.
“Sebagai daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sesungguhnya potensi ZIS sangatlah besar. Dalam intensifikasi zakat perlu ditingkatkan pemahaman masyarakat tentang urgensi dan manfaat zakat,” tandasnya.
Bupati menyebutkan, zakat bukan hanya sekadar kewajiban ritual melainkan juga instrumen pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Intensifikasi zakat perlu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang urgensi dan manfaat zakat.
"Sosialisasi secara menyeluruh mengenai hukum, jenis-jenis dan cara perhitungan zakat harus terus diupayakan. Keterlibatan tokoh agama, komunitas dan media massa dapat menjadi kekuatan untuk menyampaikan pesan ini secara lebih luas. Transparansi, akuntabilitas dan efisiensi harus menjadi pijakan utama dalam pengelolaan dana zakat,” pesannya.
ARTIKEL LAINNYA: Proyek Mini Zoo Purworejo Dinyatakan Selesai 100 Persen
Andang Nugerahatara Sutrisno menambahkan, tujuan kegiatan ini untuk kesejahteraan umat serta sebagai langkah evaluasi pengumpulan zakat tahun 2023, sehingga pada 2024 pengumpulan zakat bisa lebih optimal lagi.
“Seperti yang sudah terlaksana di tahun 2023 adalah hal yang perlu menjadi diskusi kita bersama terkait dengan kepatuhan pada regulasi, kemudian ketentuan yang lain,” jelasnya. (*)