Tak Tutup Obyek Wisata, Ini Langkah Dinpar Gunungkidul

 Tak Tutup Obyek Wisata, Ini Langkah Dinpar Gunungkidul

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Berbagai obyek wisata (obwis) di Kabupaten Gunungkidul masih terbuka bagi masyarakat umum. Hanya saja, sekarang ini para pengunjung diwajibkan menunjukkan hasil rapid antigen dengan hasil negatif ketika hendak memasuki destinasi wisata.

Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul Hary Sukmono menyatakan benar adanya aturan baru itu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) terbaru tentang PPKM Mikro.

"Kami sedang menyiapkan Surat Edaran terkait kebijakan itu," jelas Hary Sukmono, Selasa (29/6/2021) siang, ketika dihubungi wartawan.

Menurutnya, dalam Surat Edaran itu akan disampaikan agar mitra usaha jasa pariwisata (UJP) menguatkan protokol kesehatan (prokes) saat beraktivitas. Sedangkan terkait kebijakan hasil rapid antigen, Hary menegaskan, instruksi lisan sudah disampaikan pada seluruh petugas. Terutama di pintu-pintu retribusi wisata yang dikelola oleh Dispar serta destinasi wisata lain yang masih dibuka.

"Sudah kami perintahkan agar melaksanakan instruksi itu, ke depan akan ada monitoring dan evaluasi," ujarnya.

Dirinya menambahkan, opsi penutupan belum diambil sebab pihaknya memilih menyesuaikan dengan situasi yang ada. Saat ini, lanjut dia, kawasan wisata di Gunungkidul dinilai belum masuk dalam zona merah.

Pihaknya lebih memilih penguatan dalam hal kepatuhan prokes di kawasan wisata. Sebab berdasarkan hasil pembicaraan, kunci utama pencegahan ada di penerapan prokes.

Syarat hasil Rapid Antigen negatif sendiri sebelumnya sudah diterapkan Pemkab Gunungkidul di tahun pertama pandemi, ketika pintu wisata kembali dibuka dengan status uji voba. Hary uuga tidak mempermasalahkan jika kebijakan itu kembali diterapkan.

Pada Inbup Gunungkidul terbaru soal PPKM Mikro, selain syarat hasil rapid antigen negatif bagi pengunjung, operasional wisata dibatasi hingga pukul 18:00 WIB. Kapasitas juga dibatasi hanya 25 persen dari daya tampung kawasan wisata itu.

Jika dalam salah satu destinasi wisata ditemukan ada pelaku wisata yang terpapar, maka aktivitas akan ditutup sementara waktu. Ada pun penutupan berlangsung hingga lokasi tersebut dinyatakan sudah aman dari penularan Covid-19. (ros)