Main Tiktok Mesra, Dua Oknum ASN di Purworejo Viral

 Main Tiktok Mesra, Dua Oknum ASN di Purworejo Viral

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO-- Media sosial (medsos) kembali ramai. Rabu (16/3/2022) beredar video berdurasi 17 menit di Tiktok  dua Aparat Sipil Negara (ASN) yang bermesraan dan viral. 

Beredarnya video tersebut menggegerkan masyarakat di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng). Sebab keduanya merupakan oknum ASN yang bertugas di Wilayah Purworejo. Pelaku perempuan di duga berprofesi sebagai Sekretaris Desa dan pasangannya berprofesi sebagai guru. Keduanya bertugas di Kecamatan Pituruh.

Padahal keduanya disinyalir bukan merupakan pasangan suami istri menggumbar kemesraan. Ada beberapa lokasi pengambilan gambar seperti di dalam mobil, rumah makan dan tempat lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo, Wasit Diono pun menanggapi video viral ini. Dia mengaku cukup terkejut menyaksikan tayangan mesra oknum guru dalam vidio Tiktok itu.

"Saya belum lama bertugas, kebetulan ada video Tiktok viral yang diduga mirip ASN Kabupaten Purworejo. Kami sudah klarifikasi cukup disayangkan," jelas Wasit.

Pihaknya mengakui ada kejujuran dari pelaku saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BA). Pelaku saat di BAP juga mengakui bahwa dalam video Tiktok  itu dirinya. Wasit menyebut kondisi itu  memprihatinkan karena terjadi di jajaran pendidikan.

"Tugas kita adalah untuk mendidik generasi muda, baik dikelas ataupun dimana saja. Kami sudah melakukan langkah administrasi, oknum tersebut dalam pembinaan kami," terangnya.

Dia berharap kasus serupa jangan terjadi lagi, khususnya dilingkungan Dindikbud. Kedepan pihaknya terus menjunjung tinggi keteladanan.

"Kami kebawah juga melakukan pembinaan. Kepada yang bersangkutan, sangsi tetap ada, tetapi kami melihat fakta di lapangan," jelasnya.

Dinas akan memberikan sanksi, baik ringan, sedang dan berat.
Menurut Wasit kejadian tersebut sudah cukup lama. Namun kenapa kok sekarang baru mencuat.

"Kami Dindikbud tidak tinggal diam, tetapi akan memberikan pembinaan dengan verifikasi," sebutnya.

Dia mengatakan oknum guru tersebut saat ini masih mengajar di SD di Kecamatan Pituruh. Dinas akan terus memantau dan melihat hasilnya untuk menjatuhkan sanksi,

" Adapun sangsinya bisa  penurunan pangkat, di pecat dengan tidak hormat, atau pembinaan," jelasnya.

Wiyoro Roto Sekretaris Dindikbud turut mendampingi Kadindikbud mengatakan dirinya dan tim mendapatkan tugas dari Kepala Dindikpora untuk mengecek lapangan.

"Oknum guru tersebut melanggar Peraturan Presiden (PP) nomer 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN," jelas Wiyoro.(*)