Warga Desa Wadas Akhirnya Merelakan Tanahnya

Warga Desa Wadas Akhirnya Merelakan Tanahnya
Petugas dan warga Desa Wadas melakukan pengukuran tanah quarry untuk material Bendungan Bener. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Sempat terjadi penolakan dan perlawanan penambangan batuan andesit (quarry) di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, akhirnya sekarang warga desa tersebut bisa menerima Proyek Strategis Nasional (PSN). Mereka merelakan tanahnya ditambang batuan andesitnya untuk material Bendungan Bener.

Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener pun merasa lega karena pihaknya telah merampungkan inventarisasi (inven) dan identifikasi (inden) tanah terdampak. Pada pelaksanaan inven-iden terakhir, 11-14 Mei 2023, petugas berhasil menyelesaikan 100 persen.

Ketua P2T yang juga Kepala Kantor BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, menyatakan hasil inven-iden di Desa Wadas selesai 154 bidang. "Sudah 100 persen tanah terdampak di Desa Wadas terinvenarisasi dan teridentifikasi. Total ada 154 bidang milik 107 PYB (Pihak yang Berhak). Luas kurang lebih 24 hektar," terang Andri, Rabu (17/5/2023), di kantornya.

Menurut dia, proses selanjutnya KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) akan melakukan penilaian (harga tanah dan tanam tumbuh/bangunan di atasnya). Setelah dinilai oleh KJPP kemudian akan dilakukan musyawarah untuk menentukan bentuk ganti rugi.

Begitu disetujui bentuk ganti rugi, maka akan divalidasi dan diserahkan ke LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) selanjutnya dilakukan pembayaran uang ganti rugi (UGR).

Terpisah, Ketua Gempa Dewa (Gerakan Masyarakat Pecinta Alam Desa Wadas), Siswanto, menyatakan benar proses inven-iden di desanya selesai 100 persen.

"Gempa Dewa hanya ingin mencocokkan berapa bidang tanah yang masih tersisa supaya clear. Termasuk ingin minta penjelasan dari BBWSSO (Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak) pemilik proyek Bendungan Bener. Sampai kini pemasangan batas trase belum selesai," ujar Siswanto di Kantor BPN Kabupaten Purworejo, Senin (15/5/2023).

Hingga saat ini, tambah Siswanto, sebenarnya warga  Wadas pemilik tanah terdampak quarry khususnya, tidak ingin menjual tanah mereka. Akan tetapi karena  berbenturan dengan UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, mereka merasa perjuangannya stuck. "Kami tidak tahu lagi apa yang harus kami lakukan," kata dia.

Ditanya apakah anak-anak usia sekolah di dusunnya memperoleh beasiswa setiap bulannya, dia menyatakan benar. "Iya, dapat Rp 200.000 per bulan dari Pemprov Jateng. Ada 18 anak SD dan SMP. Karena lapangan pekerjaan warga hilang (karena sudah dibeli negara) sehingga warga kehilangan mata pencaharian. Perintah harus bertanggung jawab terhadap pendidikan anak-anak di Wadas," tandasnya. (*)