Wajib Bermasker di Lokasi Wisata
KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Dalam masa tanggap darurat sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DIY No.286/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Kelima Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019, uji coba operasional terbatas pada usaha-usaha jasa pariwisata maupun destinasi pariwisata tetap harus dilaksanakan dan dituntut konsisten dalam penerapan SOP protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Adanya perubahan tatanan baru di tengah masyarakat yang sering disebut dengan Pranatan Anyar Plesiran Jogja menjadi panduan di destinasi pariwisata di wilayah Sleman, yang selanjutnya menjadi instrumen kelayakan dari operasional usaha jasa pariwisata ataupun destinasi pariwisata yang melakukan operasional di saat pandemi saat ini,” kata Sudarningsih, Kepala Dinas Pariwisata Sleman kepada koranbernas.id, Sabtu (17/10/2020)
Menurut Sudarningsih, pranatan ini tentunya diharapkan juga mampu dalam mentransformasi perubahan tatanan nilai budaya yang ada dalam masyarakat. Di Kabupaten Sleman dikenal dengan slogan CiTA MAS JAJAR (Cuci Tangan, memakai Masker, dan Jaga Jarak), merupakan nilai-nilai budaya baru yang diterapkan masyarakat.
“Perubahan nilai budaya ini, tentunya juga berpengaruh pada perilaku masyarakat baik dalam perilaku sosial maupun perilaku masyarakat dalam aktivitas kesehariannya. Tentunya juga pada aktivitas berwisata,” papar Sudarningsih.
Ia menambahkan, untuk memenuhi persyaratan atau standar operasional yang sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, saat ini Pemkab Sleman melalui Gugus Tugas Covid-19 telah memberikan rekomendasi atas 16 destinasi pariwisata dan 98 usaha jasa pariwisata yg beroperasional di wilayah Sleman, dari total yang mengajukan permohonan sebanyak 173 pemohon.
“Saat ini masih sejumlah 59 usaha jasa pariwisata dan destinasi masih dalam proses verifikasi,” tuturnya.
Setiap pelaku usaha, pengelola, dan penyelenggara sektor pariwisata di wilayah Kabupaten Sleman wajib melakukan dan mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covod-19 di lingkungannya secara konsisten.
Dia juga mengatakan untuk kepentingan bersama, setiap orang wajib melakukan dan mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi administrasi berupa, teguran lisan dan tertulis, pembinaan bela negara atau kerja sosial, kegiatan olahraga, atau denda administrasi paling banyak 100 ribu,” kata Sudarningsih.
Untuk menciptakan destinasi dan layanan pariwisata yang aman dari Covid-19, harus didukung seluruh pihak atau pemangku kepentingan terutama dalam disiplin penerapan SOP oleh para pengelola usaha dan destinasi pariwisata dan juga disiplin pelaksannya oleh wisatawan
“Mari kita selalu terapkan CITA MAS JAJAR (cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak). Kami juga optimis pasca pandemi Covid-19 pergerakan sektor pariwisata akan relatif lebih cepat dari sektor yang lain,” pungkas Sudarningsih. (*)