Wabup Hadiri Rapurdi Dewan, Bupati Pantau Lewat Video Conference

Wabup Hadiri Rapurdi Dewan, Bupati Pantau Lewat Video Conference

KORANBERNAS.ID.KEBUMEN—Kebijakan dan penerapan social distancing dan physical distancing tidak menjadikan pembahasan 8 rancangan peraturan daerah (Raperda) oleh DPRD Kabupaten Kebumen berhenti.

Pembahasan 8 raperda tetap berjalan, tapi dengan mematuhi kebijakan mengenai cara aman mencegah penyebaran Virus Corona.

Seperti yang dilakukan Senin (13/4/2020), DPRD Kebumen menggelar rapat paripurna dengan acara Laporan 4 Panitia khusus (Pansus) DPRD Kebumen. Rapat digelar di Gedung DPRD Kebumen dan Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kebumen H Sarimun. Semua anggota DPRD Kebumen yang hadir berada di Ruang Rapat Paripurna. Sedangkan eksekutif yang hadir di ruang tersebut, hanyalah Wakil Bupati Kebumen H Arif Sugianto dan Sekretaris Daerah Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono.

Pihak eksekutif, Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz, kepala dinas, badan, serta satuan kerja lainya, menyimak jalannya rapat dengan video conferenfe di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen.

“Memenuhi petunjuk Gubernur terkait pembatasan peserta,“ kata Eko Purwanto Kabag Humas Pemkab Kebumen.

Delapan raperda yang dibahas di masa tanggap darurat bencana Covid-19, yakni Raperda Ketertiban dan Ketentraman Daerah. Kemudian Raperda Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disalibitas serta Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Perkreditan Rakyat Bank Kebumen. Juga ada Raperda Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah. (SM)