Usai Nyabu, Buruh Serabutan Ditangkap Polisi

Usai Nyabu, Buruh Serabutan Ditangkap Polisi

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Polres Kebumen menangkap HYT (37), pengguna narkotika jenis sabu warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Kebumen. Tersangka ditangkap di sebuah hotel di daerah Karanganyar beserta barang bukti berupa 4 paket sabu.

Tersangka yang dalam keseharian sebagai buruh serabutan itu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba sesaat setelah mengonsumsi sabu, Selasa (2/6/2020).

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengungkapkan tersangka ditangkap di halaman sebuah hotel di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kebumen. "Saat penangkapan itu, kita temukan sejumlah barang bukti diantaranya 4 paket sabu dan satu unit handphone android," kata Kapolres Rudy yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen, AKP R Widiyanta, Minggu (14/6/2020).

Menurut pengakuan HYT, empat paket sabu yang diamankan tersebut milik temannya, warga Yogyakarta yang dipesan melaluinya.

"Tersangka pengguna. Kita masih menyelidiki kasus ini dan mengembangkan lebih dalam, termasuk siapa yang menyediakan sabu kepada tersangka HYT ini," kata Rudy.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 8 miliar. (eru)