UMP DIY 2021 Naik 3,54 Persen

UMP DIY 2021 Naik 3,54 Persen

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pandemi Covid-19 yang masih saja terjadi saat ini berdampak buruk pada perekonomian DIY. Meski kota ini mulai berbenah di banyak sektor pasca pandemi, kasus positif Covid-19 masih saja bertambah.

Karenanya Pemda DIY memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 mendatang. Kebijakan ini dipilih setelah melalui pertimbangan, khususnya dalam rangka meningkatkan perekonomian DIY meski Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), tidak menaikkan UMP 2021.

Gubernur DIY pun telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021, tanggal 31 Oktober 2020 untuk menaikkan UMP DIY tahun 2021. UMP 2021 ditetapkan sebesar Rp 1.765.000.

"UMP 2021 naik sebesar 3,54 persen dari upah minimum berlaku pada tahun ini. Keputusan Gubernur untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 ini mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY pada hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2020 kemarin," ungkap Aria Nugrahadi, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Aria, dari hasil kajian tenaga ahli yang didasarkan pada data BPS, baik pertumbuhan ekonomi maupun inflasi nasional, kenaikan UMP DIY di angka 3,33 persen. Angka tersebut diamini unsur penguasaha. Sedangkan pekerja/buruh meminta kenaikan mencapai 4 persen.

"Berdasarkan pertimbangan rekomendasi di atas, Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY tahun 2021 sebesar Rp 1.765.000. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2021," jelasnya.

Kenaikan UMP tersebut didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam. Mulai dari kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19 hingga peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha.

"Kenaikan ini mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi Covid-19 serta untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif," jelasnya. (*)