UMBY Siap Membuka Unit Layanan Disabilitas

UMBY Siap Membuka Unit Layanan Disabilitas

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) saat ini sedang bersiap membuka Unit Layanan Disabilitas (ULD). Hal ini dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) No 13 Tahun 2020, pasal 5 ayat 3, tentang penyediaan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Termasuk di dalamya pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program pendidikan calon guru.

Sebagai persiapan, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMBY melakukan kunjungan ke Unit Layanan Disabilitas (ULD) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Tim FKIP UMBY di antaranya terdiri Dekan FKIP Nuryadi M Pd, Wakil Dekan Agustinus Hary Setyawan MA, Kaprodi Pendidikan Bahasa Inggris Dangin M Pd dan Kaprodi Pendidikan Matematika Nafida Hetty Marhaeni M Pd.

Kepala Humas UMBY, Widarta MM, Rabu (22/3/2023), mengungkapkan kunjungan yang telah dilaksanakan 15 Maret 2023 ini digelar di ruang Abdullah Sigit FIPP UNY lantai 3 Jalan Colombo No 1 Karangmalang Yogyakarta.

Rombongan UMBY diterima Ketua Departemen Pendidikan Luar Biasa (PLB) Dr Hermanto sekaligus menyampaikan materi yakni mengupas informasi terkait pendidikan inklusif yang selama ini telah dilaksanakan di UNY.

“Guru dan calon guru harus memperkaya dan melakukan improvisasi dalam memberikan pelayanan keberagaman individu seperti yang dikupas dalam buku Educational Pshichology Dalam Pendidikan Luar Biasa. Inklusif sendiri dalam bidang pendidikan adalah memberikan keadilan bagi individu disabilitas dan hak yang sama dalam mendapatkan layanan pendidikan,” ungkap Hermanto.

Materi terkait persiapan rencana pembentukan ULD UMBY, disampaikan oleh Kepala Unit Layanan Disabilitas Dr Ishartiwi.

“Hal-hal yang harus disiapkan untuk menunjang layanan disabilitas di perguruan tinggi salah satunya adalah mengadakan pelatihan layanan disabilitas bagi seluruh staf di perguruan tinggi hingga unsur layanan penunjang seperti kantin. Diperlukan standar mutu disabilitas, wajib memiliki payung hukum di perguruan tinggi yang merujuk pada PP dan UUD, dan yang paling utama adalah penerapan dari semua sistem dalam bentuk keterpaduan layanan disabilitas,” jelas Ishartiwi.

Dekan FKIP, Nuryadi, mengungkapkan harapannya setelah melakukan kunjungan ini UMBY dapat segera melaksanakan rencana pembentukan ULD yang dapat memberikan pelayanan dan sarana prasarana yang layak bagi peserta didik disabilitas.

“Semoga rencana UMBY dalam pembentukan ULD dapat segera terealisasi, nanti kami dapat memberikan pelayanan dan menyediakan sarana prasarana yang layak bagi peserta didik disabilitas,” harap Nuryadi. (*)