Ini Langkah Disdikpora Bantul Antisipasi Kecurangan PPDB
Siswa harus dipastikan ikut KK orang tuanya, kakek atau nenek kandungnya, tidak boleh ikut KK orang lain.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di gedung induk Komplek Parasamya Bantul, Jumat (31/5/2024).
Kegiatan itu diikuti kepala sekolah negeri jenjang SD ataupun SMP se-Kabupaten Bantul serta disiarkan secara live via kanal youtub sehingga masyarakat bisa menyaksikan secara langsung.
Kepala Disdikpora Bantul Nugroho Eko Setyanto MM mengatakan pihaknya melakukan berbagai langkah antisipasi dalam rangka menghindari kecurangan dalam PPDB tahun ajaran 2024/2025.
Di antaranya, terkait syarat kartu keluarga atau KK minimal siswa yang bersangkutan sudah satu tahun tinggal di tempat tersebut, ikut orang tua ataupun kakek dan nenek kandungnya.
“Ini untuk menghindari adanya kemungkinan titip KK yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin anaknya masuk ke zonasi sekolah negeri yang dikehendaki,” jelasnya.
Kepala Disdikpora Bantul Nugroho Eko Setyanto. (sariyati wijaya/koranbernas.id)
Menurut dia, PPDB tahun ini memang ada sedikit perubahan tentang persyaratan. Salah satunya adalah penetapan KK minimal sudah satu tahun dihitung sampai saat pendaftaran.
“Ini harus benar-benar diperhatikan oleh panitia pendaftaran dan siswa tersebut harus dipastikan ikut KK orang tuanya ataupun kakek atau nenek kandungnya. Tidak boleh ikut KK orang lain," kata Nugroho.
Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada seluruh anak yang masuk di zonasi tersebut. Dalam PPDB, lanjut Nugroho, wilayah Bantul akan dibagi lima zona dengan titik episentrum sekolah.
Zona satu berjarak 500 meter dari sekolah untuk wilayah padat penduduk. Jika wilayah yang jarang penduduk maka zona satu sejauh satu kilometer.
Zona kedua sampai jarak dua kilometer. Zona ketiga sampai jarak enam kilometer. Zona empat adalah seluruh anak Bantul bisa mendaftar di mana pun berada. Dan zona kelima bagi peserta yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Bantul. "Zona kelima berlaku manakala masih ada kuota untuk sekolah yang dituju," katanya.
Dengan adanya pembagian lima zona tersebut maka dipastikan semua anak Bantul terkena zonasi. Hanya saja yang memiliki peluang lebih besar untuk diterima di sekolah negeri adalah yang episentrumnya terdekat dari sekolah. (*)