Calon Peserta Didik Yang Belum Mendapat Sekolahan Masih Memiliki Kesempatan

Calon Peserta Didik Yang Belum Mendapat Sekolahan Masih Memiliki Kesempatan

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Calon peserta didik baru tahun ajaran 2020, baik tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang belum diterima dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), masih memiliki kesempatan untuk diterima di Sekolah yang masih memiliki kuota siswa baru.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman, Arif Haryono, dalam evaluasi pelaksanaan PPDB tahun 2020 Kabupaten Sleman di Pendopo Parasamya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Selasa (7/7/2020).

Kebijakan tersebut, menurut Arif, merupakan upaya dalam meningkatkan akses layanan pendidikan dan mewujudkan program wajib belajar 9 tahun di Kabupaten Sleman.

“Bagi siswa yang belum diterima di sekolah manapun, masih bisa diterima di sekolah yang memiliki kuota siswa baru, baik negeri maupun swasta, sampai awal tahun ajaran baru yaitu tanggal 13 juli 2020,” katanya.

Arif memaparkan, berdasarkan laporan sementara dari sejumlah sekolah SD negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Sleman yang memiliki daya tampung sebanyak 18.055 siswa, telah menerima sebanyak 13.221 siswa baru dan menyisakan kuota sebanyak 4.834 siswa.

“Sementara untuk SMP, SMP negeri dengan daya tampung 7.904, tersisa 22 kuota siswa. Dan untuk SMP swasta dengan daya tampung 6.400 siswa, tersisa kuota 1.498,” jelasnya.

Arif menilai, secara umum pelaksanaan PPDB tahun ajaran baru 2020 di Kabupaten Sleman berjalan lancar. Namun demikian, PPDB tahun ajaran baru memakan waktu lebih panjang dengan mengacu pada tahapan yang ditentukan Permendikbud tahun 2019 tentang PPDB.

“Memang waktunya panjang, hampir satu bulan. Pertama jalur prestasi satu minggu pelaksanaan dari mulai pendaftaran sampai dengan pengumuman. Kemudian tahap kedua jalur radius, perpindahan tugas, afirmasi keluarga miskin dan jalur berkebutuhan khusus. Sementara tahapan terakhir yaitu zonasi wilayah,” jelas Arif.

Sementara itu, pada tahun ajaran baru yang dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 kegiatan pembelajaran menyesuaikan dengan keputusan Pemerintah DIY yaitu proses pembelajaran dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh atau online.

Pada kesempatan tersebut juga Arif mengimbau agar sekolah tidak memperjual belikan seragam sekolah kepada calon siswa baru.

“Terkait tahun ajaran baru, bahwa pengadaan seragam siswa itu menjadi tanggungjawab orang tua. Artinya silahkan dari orang tua masing-masing. Sekolah tidak diperkenankan menjual buku, seragam kepada siswa. Itu jelas sudah kita sampaikan dan sosialisasikan kepada sekolah,” kata Arif. (eru)