TPST Piyungan Tutup Sementara, Penanganan Sampah Agar Dibuat Zonasi

TPST Piyungan Tutup Sementara, Penanganan Sampah Agar Dibuat Zonasi
Aktivitas di TPST Piyungan yang ditutup sementara tanggal 23 Juli-5 September 2023. (sariyati wijaya/koranbernas.id)  

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Pemerintah DIY menutup Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPST) Piyungan Bantul tertanggal 23 Juli hingga 5 September mendatang. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor No.658/8312 yang ditanda tangani Sekda DIY Beny Suharsono tanggal 21 Juli 2023.

Surat itu berisi tentang penutupan pelayanan TPA regional Piyungan dan ditujukan untuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul hingga Ketua Sekber Kartamantul.

Menanggapi penutupan tersebut, Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Bidang Lingkungan Hidup, Herry Fahamsyah MM, MIP kepada koranbernas.id melalui sambungan telepon, Rabu (26/7/2023) mengatakan, agar permasalahan sampah itu  dikelola dan ditangani secara serius oleh pemerintah Kabupaten Bantul.

“Saya melihat tidak ada keseriusan dari pemerintah daerah soal penanganan ini. Masalah sampah bukan menjadi prioritas utama. Padahal masalah sampah sudah sejak lama ada di depan mata, tidak hanya tahun ini tetapi juga tahun tahun sebelumnya. Seolah Bantul bebas sampah ini hanya jargon 5 tahunan saja. Namun  implementasinya belum maksimal termasuk keberpihakan soal anggaran yang eksplisit soal sampah ini,” kata Herry.

Contohnya, sebenarnya anggaran PPMBP (Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pedukuhan) yang Rp 50 juta pertahun itu, bisa digunakan untuk pengelolaan sampah atau alokasi rumah pilah tetapi tidak menjadi prioritas di dusun-dusun.

Ferry Fahamsyah MM MIP,Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Bidang Lingkungan Hidup. (istimewa)

“Sebenarnya anggaran penanganan sampah bisa diambil dari sana,” kata Herry yang juga Ketua DPW BM PAN DIY tersebut.

Penanganan soal sampah, lanjut Herry perlu dibuat zonasinya. Sebagai contoh di desa-desa yang pelosok, pengelolaan sampah bisa menggunakan metode simbah-simbah dahulu seperti yang dilakukan pemerintah Kalurahan Caturharjo Kapanewon Pandak. Saat ini di Caturharjo membuat 4000 jugangan untuk pembuangan sampah di setiap rumah tangga.

“Tetapi tentunya metode jugangan ini tidak cocok di daerah urban perkotaan Bantul seperti di Kapanewon Banguntapan, Sewon dan Kasihan yang tidak punya banyak lahan kosong dan banyak perumahan berdiri. Maka perlu dibuat metode lain misal pengolahan sampah, pemilahan  sampah, bank sampah atau metode lainnya,”kata Herry yang maju sebagai Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) 4 (Bambanglipuro, Pundong, Jetis, Kretek) tersebut.

“Intinya harus ada upaya mengurangi volume sampah yang masuk ke TPST Piyungan. Perlu dibuat kebijakan yang tepat, lalu  diperkuat regulasinya dan alokasi anggaranya,” lanjut Herry.

Sebagaimana diketahui, terkait persoalan sampah ini, Sekda DIY mengeluarkan surat keputusan. Surat tersebut berbunyi : “Berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Sekda Pemda DIY dengan Sekda Pemda Kabupaten Sleman, Sekda Pemda Kabupaten Bantul, dan Sekda Pemkot Yogyakarta serta dikarenakan lokasi zona eksisting TPA Regional Piyungan yang sudah sangat penuh dan melebihi kapasitas maka pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan tidak dapat dilakukan mulai tanggal 23 Juli 2023 sampai 5 September 2023. Mohon kerjasama kabupaten/kota untuk mengambil langkah- langkah penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih”. (*)