Tiga Parpol Mengajukan Bacaleg ke KPU Kebumen pada Hari Ke-12

Tiga Parpol Mengajukan Bacaleg ke KPU Kebumen pada Hari Ke-12
Ketua DPC PKS Kebumen, Pramono, menyerahkan bacaleg kepada Ketua KPU Kebumen Yulianto. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Tiga partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif 2024, Jumat (12/5/2023) atau hari ke-12 masa pengajuan bacaleg, mengajukan bakal calon legislatif Pemilihan Umum Anggota DPRD Kebumen tahun 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen.

Parpol pertama yang mengajukan bacaleg adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disusul Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Pengajuan bacaleg itu dipimpin langsung ketua masing-masing parpol. Ketua DPD PKS Kebumen, Pramono, Ketua DPC Partai Demokrat Kebumen, Krismawati serta Ketua DPD PAN Kebumen, Bagus Setiyawan.

Masing-masing parpol itu mengajukan 50 orang bacaleg. Keterwakilan bacaleg perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah yang diajukan, sudah memenuhi syarat.

Ketua KPU Kebumen, Yulianto, kepada koranbernas.id menjelaskan, hingga hari ke-12, lima parpol sudah mengajukan bacaleg ke KPU Kebumen. Terdapat 13 parpol peserta Pemilu Legislatif, diberi waktu mengajukan bacaleg hingga Minggu (14/5/2023) pukul 23:59.

Pengajuan bacaleg ke KPU Kebumen, setelah DPC atau DPD memperoleh surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol tentang penetapan bacaleg.

Dokumen administrasi bacaleg sudah dikirimkan ke KPU melalui Silon (Sistem Administrasi Pencalonan). (*)