Tiga Berita Menjadi Alat Bukti Perkara Dugaan Penistaan Anggota Dewan

Tiga Berita Menjadi Alat Bukti Perkara Dugaan Penistaan Anggota Dewan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Penyidik pada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen, Kamis (24/2/2022) menyerahkan berkas perkara penistaan anggota Fraksi Golkar DPRD Kebumen kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kebumen. Ikut diserahkan alat bukti berupa empat berita media lokal dan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kebumen.

Humas Kejari Kebumen yang juga Kepala Seksi Intel Kejari Kebumen Faisal Cesario Arapenta SH, dalam siaran persnya yang diterima koranbernas.id, Kamis (24/2/2022) menjelaskan, tiga bendel media cetak edisi Juli 2021 dan berkas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kebumen serta laporan Fraksi Partai Golkar DPRD Kebumen tentang Dugaan Pelanggaran Etik, disita dari pelapor perkara penistaan YW (43).

Tiga berita itu, tentang kejadian di rumah YW, hak jawab YW, serta berita YW melaporkan MC ke Polres Kebumen. Semua berita termuat di satu media. Tersangka MC diduga melanggar Pasal 310 KUHP ayat (1) KUHP Subsider Pasal 315 KUHP.

Informasi yang diperoleh koranbernas.id dari YW, laporan Badan Kehormatan DPRD Kebumen yang memeriksa laporan Fraksi Partai Golkar, dengan pelapor tersangka MC (62) menyatakan, bahwa BK DPRD Kebumen belum menemukan bukti kalau YW melanggar etik seperti dilaporkan MC. Berdasarkan laporan BK DPRD itu, YW melaporkan MC ke Polres Kebumen. (*)