Menaker Berjanji Revisi JHT 3 Bulan

Menaker Berjanji Revisi JHT 3 Bulan

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya memiliki waktu sampai 4 Mei mendatang untuk merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu diutarakan Ida, Kamis (24/2/2022) siang, usai beraudiensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ketika ditanya awak media, Ida menyatakan, Presiden telah meminta dirinya untuk melakukan revisi terhadap aturan yang memicu kontroversi tersebut.

“Kami masih punya waktu 3 bulan sampai 4 Mei 2022,” ujar Ida Fauziah di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kepatihan, Yogyakarta.

Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, tanggal 4 Mei 2022 adalah waktu efektif pemberlakuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Untuk itu, selama tahap revisi Ida akan memanfaatkan kesempatan yang ada dengan memperhatikan masukan banyak pihak.

Ida bahkan menyatakan dirinya tak segan untuk mendengar aspirasi mulai dari pekerja atau buruh, pakar dan pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan, sebelum meminta arahan dari Komisi IX DPR RI.

“Pertama, kami akan melakukan diskusi publik, dialog publik. Kami akan undang, dengar, kalau perlu bahkan kami datangi serikat pekerja, serikat buruh. Tidak hanya teman-teman yang ada di LKS (Lembaga Kerja Sama) Tripartit nasional,” ungkapnya.

JKP Jadi Pengganti

Wanita kelahiran Mojokerto itu turut memastikan JHT BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dicairkan sepenuhnya sampai tanggal 4 Mei 2022 mendatang, selama syarat dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 terpenuhi.

Sepanjang proses revisi ini, kata Ida, pemerintah akan mensosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah berjalan sejak 1 Februari 2022 silam. Program ini menggantikan manfaat klaim JHT bagi mereka yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai program baru, Ida berujar, JKP perlu disosialisasikan secara masif untuk memperjelas manfaatnya, sebagaimana tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Jadi sebenarnya teman-teman sekarang masih memiliki pilihan, apakah dia cukup dengan menggunakan program JKP ini atau mengambil uangnya. Karena dimungkinkan oleh Permenaker yang lama (Nomor 19 tahun 2015) dengan mengklaim JHT-nya,” tandasnya.

Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diatur, buruh hanya dapat mengambil dana JHT saat berusia 56 tahun. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yang menyatakan buruh dapat mencairkan dana JHT satu bulan setelah terkena PHK atau mengundurkan diri. (*)