Tidak Terbukti Korupsi, Muh Thoyib Jagabaya Sidorejo Kulonprogo Ingin Bekerja Kembali

Yang penting diproses dulu. Soal kehilangan pendapatan selama satu tahun maupun pemulihan nama baik, kami sudah menentukan langkah sesuai aturan.

Tidak Terbukti Korupsi, Muh Thoyib Jagabaya Sidorejo Kulonprogo Ingin Bekerja Kembali
Muh Thoyib (kanan) menerima Surat Putusan Mahkamah Agung yang disampaikan penasihat hukumnya, Kunto Wisnu Aji. (sholihul hadi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Muh Thoyib, Jagabaya atau Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Kalurahan Sidorejo Lendah Kulonprogo yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta, menyampaikan keinginannya bekerja kembali melayani masyarakat.

Melalui kuasa hukumnya, Kunto Wisnu Aji SH MH bersama tim, pria dua anak itu berharap lurah Desa Sidorejo mencabut Surat Keputusan (SK) yang memberhentikan dari jabatannya sebagai jagabaya.

“Pak Thoyib saat ini sudah bebas dari segala dakwaan, meminta Lurah Sidorejo mencabut SK pemberhentian. Hari Jumat lalu kami sudah mengajukan permohonan pencabutan SK sehingga otomatis akan aktif kembali sebagai jagabaya,” ungkap Kunto Wisnu Aji, Senin (16/12/2024).

Saat konferensi pers di Kopi Toleransi Banyuraden Sleman, Thoyib datang sekaligus menerima Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Tidak terbukti

Seperti diketahui, Muh Thoyib didakwa oleh Kejaksaan Negeri Kulonprogo melakukan korupsi perkara Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

Dakwaan itu ternyata tidak terbukti dan Thoyib diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta, kemudian dikuatkan dengan Putusan Kasasi MA.

Menurut Kunto, surat permohonan dari kliennya itu juga ditembuskan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo agar secepatnya ditindaklanjuti.

“Yang penting diproses dulu. Soal kehilangan pendapatan selama satu tahun maupun pemulihan nama baik, kami sudah menentukan langkah sesuai aturan,” ungkap Kunto.

Sempat ditahan

Muh Thoyib divonis bebas pada 6 Juni 2024 dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa berupa hukuman penjara 4 tahun 3 bulan serta denda Rp 200 juta. Muh Thoyib juga sempat ditahan di Lapas Yogyakarta kurang lebih enam bulan.

Menurut Kunto, yang dialami Muh Thoyib merupakan proses penegakan hukum yang pedih. Awalnya, pada 2020 dia ditunjuk sebagai kelompok masyarakat (pokmas) program PTSL. Kebetulan yang bersangkutan lulusan teknik informatika.

Saat itu tidak ada pilihan lain karena masyarakat menghendakinya. “Sebenarnya sudah menolak, karena warga yang meminta, saya terima. Warga juga minta pamong lain bergabung pokmas. Kita bekerja mengumpulkan berkas sekitar delapan bulan,” kata Thoyib.

Kunto Wisnu Aji menambahkan dari 382 kuota PTSL, yang sudah terbit sertifikat sejumlah 377. Ini terjadi karena semata-mata kuota. “Bukan karena berkas tapi kuota,” ungkapnya.

Membela diri

Menurut dia, kliennya sama sekali tidak ada niat korupsi dan tidak ada perbuatan apapun yang mengarah tindak pidana korupsi. 

“Hak kami membela diri dipertimbangkan oleh majelis hakim. Karena sudah ada putusan Mahkamah Agung, putusan kasasi, maka ini sudah inkrah berkekuatan hukum tetap. Pak Muh Thoyib ini sudah benar-benar bebas, Alhamdulillah,” katanya. (*)