Tidak Akan Ada Lagi Izin Baru Toko Swalayan di Kecamatan Kebumen

Tidak Akan Ada Lagi Izin Baru Toko Swalayan di Kecamatan Kebumen

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pemkab Kebumen mengisyaratkan tidak ada izin baru toko swalayan modern di Kecamatan Kebumen. Selain jumlah yang ada sudah lebih dari cukup, kebijakan ini untuk menjaga usaha pasar tradisional dan warung tradisional.

Hal itu diungkapkan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, kepada wartawan setelah memberi penjelasan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, pada rapat paripurna DPRD Kebumen, Senin (11/10/2021).

"Sekarang jumlah toko swalayan di Kecamatan Kebumen ada 25, sudah jenuh. Idealnya 10 toko," kata Arif Sugiyanto yang didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kebumen, Frans Haedar.

Pemkab Kebumen tidak akan menutup izin toko swalayan yang sudah ada di Kecamatan Kebumen. Kebijakan yang dipilih, tidak memberi izin baru toko swalayan.

Pemberian izin toko swalayan di luar Kecamatan Kebumen akan memperhatikan Perda yang segera dibahas DPRD Kebumen dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (*)