Terdakwa DR Masuk Angin, Sidang Penipuan Pensiunan Ditunda

Terdakwa DR Masuk Angin, Sidang Penipuan Pensiunan Ditunda
Suasana sidang, Anggota Persit DR duduk di depan majelis hakim. (w asmani/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Sidang kelima dengan terdakwa anggota persit Dwi Rahayu (DR) ditunda, lantaran terdakwa masuk angin. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim (MH) Santonius Tambunan, sedangkan JPU ( Jaksa Penuntut Umum) adalah Kasi Pidum Kejari Purworejo, Juniardi Windraswara, Kamis (16/11/2023), di Pengadilan Negeri Purworejo.

Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan kesehatan DR, dijawab tidak sehat.

“Saya masuk angin, karena kehujanan saat mengangkat jemuran,” jelas DR.

Jawaban DR langsung disambut suara gemuruh para pensiunan yang merasa kecewa.

Santonius Tambunan berpesan kepada terdakwa DR untuk menjaga kesehatan, agar Senin (20/11/2023) kondisinya sehat dan melanjutkan persidangan. Serta mengingatkan DR kalau merasa sakit wajib menyampaikan dengan surat keterangan dokter.

“Kalau terdakwa sakit, harus melampirkan surat keterangan dokter. Jadi tidak bisa menyampaikan secara lisan. Saudara terdakwa harus pulih dan sehat, di KHUP diatur kalau sakit tidak boleh diperiksa,” sebutnya.

Pada sidang kelima itu, Santonius bertanya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah saksi Budi Cahyono (BC) dari Bank Mandiri Taspen (Mantap), bisa hadir.

JPU menjawab BC tidak bisa hadir karena sedang bertugas ke luar kota. Dan bersedia datang memberikan kesaksian pada Senin (20/11/2023).

Santonius mengatakan ke JPU pihaknya memberi kesempatan terakhir, untuk menghadirkan BC ke persidangan pada Senin (20/11/2023).

“Saya memberikan kesempatan terakhir kepada JPU untuk menghadirkan BC ke persidangan pada Senin (20/11/2023). Sebab dua kali pemanggilan JPU, BC tidak bisa hadir yaitu pada Senin (13/11/2023) dan Kamis (16/11/2023),” jelasnya.

Perlu diketahui, anggota persit DR telah menipu para pensiunan dengan iming-iming keuntungan tertentu. Para pensiunan tersebut dipinjam SK pensiunnya, untuk dijadikan jaminan hutang di Bank Mandiri Taspen (Mantap).

Para pensiunan merasa tanda tangan di blangko kosong, ada lagi yang merasa tidak pernah tanda tangan, namun proses pencairan kredit di Mantab bisa cair, dengan angsuran puluhan tahun dan tersisa beberapa ratus ribu saja.

Para pensiunan tersebut melaporkan kejadian tersebut ke polisi hingga proses persidangan berlangsung.

Sebelumnya, pada sidang keempat, JPU sudah menghadirkan saksi Nonik Sofia mantan pegawai Bank Mandiri Taspen yang merupakan rekan kerja dari Budi Cahyono. Dan majelis hakim akan menunggu sampai BC hadir memberi kesaksian. (*)