Tarif Retribusi Kios Matahari Plasa Klaten Bakal Naik

Tarif Retribusi Kios Matahari Plasa Klaten Bakal Naik

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Pasca berakhirnya masa kerja sama antara investor PT Inti Griya (IG) dengan Pemkab Klaten terkait pembangunan dan pengelolaan gedung Matahari Plasa, ternyata berimbas pada para pedagang yang berjualan di sana. Para pedagang yang masih ingin tetap berjualan di sana harus membayar retribusi lebih mahal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Itu terjadi karena Pemkab Klaten berencana menaikkan tarif retribusi kios dalam waktu dekat setelah ada hasil survei di lapangan.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Klaten, Bambang Sigit Sinugroho, menjelaskan sebelum tarif retribusi itu resmi diberlakukan, tentu ada sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang. "Hasil survei terhadap tempat usaha sekitar ditemukan rata-rata Rp 22 ribu per meter. Ini yang akan kami informasikan kepada semua pedagang," kata Bambang Sigit.

Menurutnya, survei telah dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu. Hasil survei akan disosialisasikan kepada pedagang pada Selasa (18/2/2020) besok.

"Besok Selasa para pedagang yang jumlahnya 35 orang akan diundang di aula. Di situ akan kami sampaikan kalau tarif retribusi akan menjadi Rp 22 ribu per meter," ujarnya.

Jika setelah sosialisasi itu ada pedagang yang mungkin keberatan dengan tarif yang baru, lanjutnya, maka para pedagang dipersilahkan untuk mencari tempat usaha yang baru. Sebab, sosialisasi besok merupakan salah satu wujud keterbukaan Pemkab Klaten dalam pengelolaan retribusi dan sebagai upaya untuk menyusun payung hukum.

Karena payung hukum penarikan retribusi kios Matahari Plasa pasca penyerahan bangunan berlantai empat itu dari investor kepada Pemkab Klaten belum ada, maka retribusi bulan Januari 2020 kemarin belum dilakukan penarikan.

"Karena dasarnya belum ada, retribusi bulan Januari belum dirarik. Nah, besok itu akan diinformasikan ke pedagang dan akan disusun payung hukumnya," terang Bambang Sigit.

Senada dikemukakan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Didik Sudiarto. Menurut Didik, hasil survei oleh DPKAD sudah ada yakni Rp 22 ribu/meter. Hasil ini akan disosialisasikan kepada pedagang.

Menanggapi kondisi bangunan yang sudah berusia lebih dari 25 tahun dan pernah diguncang gempa bumi Mei 2006 lalu, Bambang Sigit dan Didik Sudiarto menjawab jika hasil penelitian yang dilakukan tim tehnis dari perguruan tinggi jika pada lantai atas akan melibatkan banyak orang, maka disarankan untuk menambah struktur dan kolom untuk menambah kekuatan bangunan.

Seperti diketahui Pemkab Klaten dan PT Inti Griya mengadakan MoU pembangunan dan pengelolaan bangunan Matahari Plasa, Pasar Induk Klaten dan Sub Terminal Angkot pada tahun 1993. MoU selama 25 tahun terhadap tiga bangunan yang berdampingan itu berakhir pada bulan April 2018 lalu.

Namun dalam perkembangannya, ada permasalahan di lapangan karena akta jual beli antara pedagang dengan investor serta Hak Guna Bangunan (HGB) kios pedagang ada yang berlaku 25 tahun dan 30 tahun.

Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Pemkab Klaten menunjuk Kejaksaan Negeri setempat sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dan hasilnya diperoleh informasi jika Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah merevisi SK HGB yang berakhir 30 tahun menjadi 25 tahun. (eru)