Target Selesai 2024, Sebanyak 9.800 Ketua RT/RW dan Bamuskal Gunungkidul Jadi Peserta BPJamsostek

Target Selesai 2024, Sebanyak 9.800 Ketua RT/RW dan Bamuskal Gunungkidul Jadi Peserta BPJamsostek
Simbolis penyerahan tanda kepesertaan BPJamsostek untuk ketua RT/RW dan Bamuskal di Gunungkidul. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL--Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengupayakan 9.800 ketua RT/RW dan anggota badan musyawarah kelurahan (Bamuskal) di seluruh kapanewon, terfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, sampai saat ini, ketua RT/RW dan anggota badan musyawarah kelurahan yang sudah terfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 7.752 orang.

“Tujuan pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT/RW dan bamuskal untuk menjamin perlindungan bagi mereka. Dengan demikian, diharapkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik,” kata Sunaryanta.

Ia berharap adanya BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kehadiran negara memberikan jaminan perlindungan terhadap masyarakat khususnya RT/RW dan bamuskal.

“BPJS ada dua, kesehatan dan ketenagakerjaan. Kesehatan sudah (terfasilitasi). Ini BPJS Ketenagakerjaan juga penting karena risiko mereka juga tinggi. Targetnya 2024, bisa terselesaikan,” katanya.

Kepala DPMKP2KB Gunungkidul Surjawo mengatakan, anggaran pembayaran premi akan dicover menggunakan APBD.

“Namun, hingga saat ini besarannya masih terus bergerak. Karena sasarannya sekitar 9.800 ketua RT/RW dan bamuskal. Sekarang baru tercapai 7700-an,” katanya.

Ia mengatakan, pembayaran premi tetap akan dicover menggunakan APBD. Namun, mekanismenya akan melalui transfer lewat Alokasi Dana Desa (ADD).

“Pada 2024, nanti kita cover APBD tetapi melalui transfer ADD. Jadi sudah lebih enak lagi, mirip seperti BPJS Kesehatan,” katanya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Teguh Wiyono mengatakan, jaminan yang diberikan kepada ketua RT/RW dan bamuskal meliputi jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Sebagaimana siaran pers yang dikirimkan ke koranbernas.id, Teguh mengatakan, untuk manfaat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, hanya bisa diambil ketika para ketua RT/RW dan bamuskal mengalami kecelakaan berhubungan dengan kecelakaan kerja dan kematian.

Ia mengatakan, apabila terjadi kecelakaan tersebut maka Ketua RT/RW dan bamuskal akan mendapatkan layanan sama seperti peserta BPJS Ketenagakerjaan umumnya.

Yakni, biaya perawatan di rumah sakit pemerintah seluruhnya di kelas I (pertama). Sedangkan,untuk rumah sakit swasta setara dengan RS pemerintah kelas I (pertama), yaitu kelas II (kedua).

“Adapun, preminya per orang jatuhnya sebesar Rp 11.065, disesuaikan dengan UMK Gunungkidul,” katanya. (*)