Tangani 7 Perkara Tipikor, Kejari Kebumen Meraih Penghargaan
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Kejaksaan Tinggi Jateng memberi penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen. Selama tahun 2021 berhasil menangani 7 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kejari Kebumen meraih juara 2 dalam penanganan tipikor.
Kepala Kejari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kebumen Budi Setyawan SH MH dan Kasi Intel/Humas Kejari Kebumen Faisal Cesario Arapenta SH kepada wartawan mengatakan, prestasi ini merupakan bentuk komitmen Kejari Kebumen dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya Kebumen.
“Prestasi tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat, NGO/LSM dan media massa,” kata Fajar Sukritiyawan, Rabu (29/12/2021).
Selama tahun 2021, 7 perkara tipikor ditangani oleh Kejari Kebumen. Kejaksaan Negeri mendapat skor 70, selisih 2 skor dari juara 1 yaitu Kejaksaan Negeri Rembang.
Fajar Sukristiyawan mengimbau, agar masyarakat senantiasa berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Kebumen konsisten dalam penanganan perkara korupsi sesuai dengan standar operasional dan prosedur Kejaksaan RI.
Budi Setyawan menambahkan, Kejari Kebumen sedang menyidangkan perkara Tipikor di Kantor Disnaker KUKM Kebumen dan penyalahgunaan dana RTLH Desa Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen. Merea segera melimpahkan perkara atas nama Pyd Kepala Desa non aktif Sitiadi, Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen.
“Kami bersyukur dan mengucapkan banyak terimakasih atas dukungan kepada kami Kejaksaan Negeri Kebumen dalam pemberantasan korupsi,” kata Budi Setyawan.
Dari 7 perkara, ada 2 perkara sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, dua perkara terdakwa banding, 2 perkara masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang dan satu perkara penyidikan. (*)