Tak Rela Anak Mengalami Penganiayaan, Orangtua Lapor Propam

Tak Rela Anak Mengalami Penganiayaan, Orangtua Lapor Propam
Akhlis Mukhidin, Saryanto dan Andin usai menyampaikan laporan ke Propam Polda DIY. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN—Tidak rela anak-anaknya menjadi korban penganiayaan dan intimidasi, pihak keluarga dari 3 orang bocah masing-masing M, A dan Z, akhirnya resmi melaporkan kejadian ini ke Propam Polda DIY. Laporan disampaikan, lantaran pelaku adalah sejumlah personel Polri yang bertugas di Polsek Depok Timur Sleman.

Laporan ini disampaikan Senin (12/2/2024), diterima oleh Brigadir Polisi Nur Farida SH selaku Ba Subbag Yanduan Bis Propam Polda DIY. Sedangkan pihak pelapor, adalah Akhlis Mukhidin, Saryanto dan Andin.

Dalam keterangan resminya, Akhlis Mukhidin menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya kesalahpahaman, yang terjadi antara rombongan anaknya dengan masyarakat di sekitar Condongcatur beberapa waktu silam. 

Sebelum peristiwa ini, anaknya sedang membantu satu temannya yang sedang melakukan pindahan kost dari kampung Karangasem ke sekitar Perumnas Condongcatur, 25 Januari 2024 silam. Aktivitas ini dilakukan hingga menjelang tengah malam. 

Aktivitas mereka rupanya menarik perhatian sekelompok remaja yang sedang nongkrong di sekitar lokasi. Mereka lalu mendatangi ketiga anak ini dan menginterogasi. Bahkan, sebagian dari kelompok remaja ini menduga kalau A, M dan Z kenal atau tahu keberadaan sekelompok remaja lain yang menjadi lawan dari kelompok pertama.

Bertiga, anak-anak ini kemudian dipaksa untuk mengantar sekelompok remaja tadi yang mencari keberadaan kelompok lawan. Di suatu lokasi, mereka berpapasan dengan sekelompok remaja yang diduga adalah kelompok yang berlawanan. Sehingga terjadi kejar-kejaran.

“Salah satu dari kelompok yang berlawanan ini ada yang jatuh, konon lantaran disabet pedang. Wargapun kemudian heboh dan menduga ada aksi klithih. Apesnya, anak-anak kami yang sebelumnya sudah jauh berada di depan dan tidak tahu menahu dengan peristiwa ini, kemudian putar balik dan lewat lokasi kejadian. Di situlah, warga kemudian menduga anak-anak kami sebagai bagian dari kelompok remaja tadi. Hingga mereka dianiaya dan diserahkan ke polisi,” kata Akhlis memberikan penjelasan.

Sayangnya, di kantor polisi, anak-anak yang masih di bawah umur karena rata-rata masih kelas 2 SMP ini tidak diperlakukan dengan baik. Mereka bahkan lagi-lagi menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi. 

Selain dianiaya, polisi juga melakukan intimidasi dan memaksa anak-anak ini mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan, yakni klithih.

“Ini jelas pelanggaran. Mereka anak-anak. Anak-anak dilindungi UU No 23 Tahun 2002 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tapi ini, mereka justru menerima perlakuan kekerasan dari aparat lagi,” tandasnya.

Terhadap kasus ini, Akhlis dan dua orang wali dari dua bocah yang lain mendesak agar propam bertindak tegas terhadap sejumlah personel Polsek Depok Timur yang melakukan aksi kekerasan.

“Harus diproses. Karena ini adalah pelanggaran hukum, yang bahkan dilakukan oleh aparat kepolisian yang harusnya menjadi harda terdepan penegakan hukum,” imbuhnya. (*)