Tak Beri Nafkah Istri, Siap-siap Suami Kena Denda

Tak Beri Nafkah Istri, Siap-siap Suami Kena Denda

KORANBERNAS.ID,BANTUL -- Seorang suami yang memiliki kemampuan atau pendapatan namun tidak memberikan nafkah kepada istri yang terikat sah dalam pernikahan,dan anak yang dilahirkan bisa dijerat secara hukum dengan sangkaan penelantaran. Ketika seorang istri menggugat cerai kepada suaminya tersebut,maka dia bisa menuntut hutang nafkah kepada suaminya dihitung selama dia berstatus istri dan tidak mendapat haknya. Nantinya semua bisa digugat di Pengadilan Agama (PA).

Selain faktor nafkah atau ekonomi,hal lain yang rentan memicu konflik hingga berujung pada perceraian adalah adanya pihak ketiga. Juga faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) baik secara fisik,psikis,verbal atau ucapan hingga kekerasan seksual.

Namun belum semua istri atau keluarga mau melapor atas kejadian tersebut karena masih menganggap itu aib keluarga.

"Materi penyuluhan hukum tersebut diberikan kepada anggota Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Gilangharjo yang jumlahnya 50 orang dari  15 pedukuhan,"kata Ketua Satgas PPA Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak,Bantul ,Zainul Zain kepada koranbernas.id,Minggu (28/3/2021). Pembelakan telah dilakukan sehari sebelumnya dengan menghadirkan nara sumber dari LBH Senopati Bantul.

Penyuluhan hukum,lanjut Zainul penting artinya bagi anggota Satgas PPA. Hal itu menjadi bekal  mereka ketika terjun di tengah masyarakat yang tidak jarang bersentuhan dengan persoalan. Sehingga lebih percaya diri saat bertugas di lapangan.

"Sejak dibentuk tahun 2012,Satgas PPA berkontribusi  membantu  persoalan yang ada di masyarakat kaitan perempuan dan anak. Keberadaan Satgas terasa manfaatnya,"katanya.

Sementara Direktur LBH Senopati Sinta Nur Hudawati SH mengatakan untuk memberikan pemahaman atas hak perempuan dan anak,maka mereka menjalin banyak kerjasama untuk penyuluhan hukum. Termasuk dengan Satgas PPA Kalurahan Gilangharjo.

"Bahkan  apa yang dilakukan di Gilangharjo bisa menjadi contoh tempat yang lain, "kata Sinta. Diakui memang terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak,masih banyak masyarakat atau korban yang enggan melapor. Hal tersebut karena banyak yang menganggap melapor kasus yang dialami keluarga adalah aib. Selain tentunya masih kurangnya pemahaman hukum terkait itu.

"Maka penyuluhan hukum harus banyak kita lakukan,juga di tempat-tempat lain,"katanya. (*)