Ruang Walikota Disegel, Pemkot Yogyakarta Serahkan Proses Hukum Haryadi Suyuti

Ruang Walikota Disegel, Pemkot Yogyakarta Serahkan Proses Hukum Haryadi Suyuti

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Pasca-penangkapan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi apartemen di Yogyakarta, Kamis (02/06/2022), KPK juga menyegel sejumlah ruangan di lingkungan balaikota. Yakni ruang walikota, ruang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan rumah dinas Walikota Yogyakarta.

Penyegelan dilakukan menyusul penangkapan enam orang selain Haryadi. Mereka adalah Kadinas Pekerjaan Umum (PU), Muh Nur Faiq dan Kadinas Penanaman Modal dan Perizinan, Nur Widhi serta empat pejabat lain.

"ASN ada empat orang, dua kepala dinas, satu kepala bidang sub koordinator penanaman modal, dan satu staf di penanaman modal (yang dibawa KPK)," ungkap Sumadi,  Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, di Balaikota Yogyakarta, Jumat (3/6/2022).

Meski sudah ada nama-nama pejabat yang diangkut KPK, Sumadi belum memberikan keterangan resmi. Sebab dia masih menunggu  proses hukum. "Kami mempersilakan melakukan mekanisme dan aturan yang berlaku," ujarnya.

Terkait dugaan suap apartemen, Sumadi belum memperoleh informasi secara jelas. Dia menunggu penjelasan dari penegak hukum.

Sumadi saat ini fokus menambal jabatan yang kosong pasca-penangkapan sejumlah pejabat. Pengangkatan pelaksana harian (Plh) dilakukan agar pelayanan tidak stagnan.

"Kami menunggu mekanisme (hukum), ketentuannya kan baru 1x24 jam. Kalau memang ada misalnya harus menyelesaikan persoalan itu ya nanti kami (angkat Plh) agar pelayanan tidak stagnan, untuk melayani masyarakat terbaik, ya nanti kita tunjuk Plh," jelasnya. (*)