Sudah Lunas Membayar, Pemilik RSI Keseneng Berharap Terima Sertifikat
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Pemilik RSI (rumah sub inti) yang terletak di Kelurahan Keseneng Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, adalah warga yang masuk dalam golongan ekonomi lemah. RSI memang diperuntukan bagi profesi seperti tukang becak, tukang sapu ataupun penjaga malam.
Sekitar tahun 1991 warga berekonomi lemah tersebut mendapat bantuan rumah dengan sistem sewa beli. Murah per harinya Rp 550. Perjanjian untuk 15 tahun (tahun 2007) lunas membayar sewa, rumah tersebut bisa menjadi hak milik (bersertifikat).
Namun setelah lebih dari 30 tahun, keberadaan 40 unit RSI, berdiri diatas eks tanah bengkok yang terletak di Rt 03 dan Rw 2 Kelurahan Keseneng belum bersertifikat. Padahal penghuni sudah melunasi sewa (angsuran) rumahnya hingga batas yang ditentukan.
Pemilik RSI nomer 19 Sri Wuryanti Tumijo (70) mengatakan, sekitar tahun 1991 saat suaminya berprofesi sebagai penjaga malam pasar, mendapat kesempatan menyewa RSU Rp 550 per hari.
“Suami saya mendapat jatah RSI Nomor 19 saat itu. Suami saya menjabat Ketua RT di lingkungan RSI. Kemudian ada 2 oang pemilik RSI nomer 20 dan 23 menggalihkan jatah miliknya ke suami saya (Tumijo),” ungkapnya didampingi anaknya (Fatoni) serta pemilik RSI nomer 33 dan 36.
Dia menambahkan, pihaknya menghuni rumah nomer 20, sedangkan RSI nomer 19 dan 23 dihuni oleh anaknya (Fatoni dan keluarga)
Fatoni menambahkan dulu sekitar tahun 1991 dan 1992, pemerintah memberikan perumahan untuk warga tidak mampu (seperti buruh, tukang besak) dengan pembayaran Rp. 550 per hari.
“Kami menginginkan sertifikat kepemilikan segera terbit, mengingat kami sudah melunasi kewajiban. Tahun 2022 kami menunjuk Ketua RT untuk mengurusi sertifikat dan kami masing-masing sudah iuran Rp. 1 juta untuk biaya pembuatan sertifikat, namun sampai saat ini belum ada hasilnya, bahkan oknum Ketua RT tersebut pergi entah kemana,” jelas Fatoni diaminkan pemilik RSI lainnya Santoso (pemilik RSI nomer 33) dan Ahmad Nirwanto (pemilik RSI nomer 33).
Lurah Keseneng Muji Santosa kepada wartawan mengatakan warga penghuni RSI mengeluhkan lama proses sertifikat hak milik.
“Saya mencoba menelusuri keluhan warga, kamipun sudah menyampaikan ke pihak-pihak terkait seperti DP2KAD, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Pemkab Purworejo. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Padahal saya menemukan arsip ada surat undangan pelepasan hak di ta 2021, namun persoalan belum selesai hingga saat ini,” ujarnya mengaku sebagai Lurah Keseneng sejak Januari 2023, Selasa (19/9/2023) di kantornya.
Kepala Dinas Perekonomian Pemkab Purworejo Anggit Wahyu Nugroho mengatakan 40 unit RSI telah lunas pembayarannya. Pembayaran sendiri dilakukan di BPR Purworejo.
“Dari 40 unit RSI sebanyak 21 unit telah diperjual belikan. Kemudian 7 unit RSI telah diterima ahli waris dan sebanyak 12 unit adalah pemilik tetap. Kalau kami ingin secepatnya memproses sertifikat RSI, namun tentunya akan koordinasi dengan OPD terkait lainnya,” ujarnya.
Menurutnya aturan mengatakan kepemilikan RSI tidak boleh diperjualbelikan, namun nyata ada 21 RSI dari 40 sudah berpindah kepemilikan.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan aset Daerah BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah) Sri Mulyani mengatakan di era tahun 90 an, ada bantuan untuk masyarakat miskin dari Provinsi Jateng Bagian Perekonomian, berbentuk RSI.
“Kami akan melaksanakan update data terbaru kepemilikan RSI. Memang ada yang namanya masih sesuai dengan kepemilikan pertama, namun ada juga yang beralih ke nama lain,” ujarnya Selasa sore (19/9/2023).
Dia menambahkan untuk keuangan sudah lunas dari 40 RSI tersebut dan keuangan sampai saat ini masih di BPR Purworejo. Nanti setelah pelepasan aset barulah keuangan tersebut diberikan ke BPKPAD. Pihaknya mengatakan secepatnya tim akan turun guna melakukan pengecekan ke RSI Keseneng. (*)