Suara Peserta JKN Digunakan untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Suara Peserta JKN Digunakan untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan
Media Gathering dengan BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Jumat (23/6/2023). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki kesempatan menyuarakan mengenai pelayanan di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Faskes Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

“BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara program JKN terus berkomitmen meningkatkan kepuasan peserta JKN, salah satunya melalui transformasi mutu layanan pada program JKN," kata Dany Saputro, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kebumen, pada Media Gathering dengan wartawan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kebumen, Jumat (23/6/2023).

Menurut dia, transformasi mutu layanan tersebut dilakukan untuk mewujudkan pelayanan yang mudah, cepat dan setara.

Peningkatan kualitas pelayanan di antaranya peserta JKN tidak harus menunjukkan kartu peserta. Dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) faskes akan mengetahui kepesertaan penerima manfaat.

“Suara peserta JKN yang merasa dibedakan dengan pasien umum non-peserta JKN, BPJS Kesehatan mendorong faskes untuk menyetarakan pelayanan,” kata dia.

Dany menyebutkan, capaian kepesertaan JKN di wilayah kerjanya meliputi Kebumen, Purworejo dan Banjarnegara terus meningkat.

Berdasarkan data per Mei 2023, penduduk yang terdaftar JKN di wilayah Kabupaten Kebumen sejumlah 1.298.742 jiwa atau 92,11 persen dari total jumlah penduduk 1.409.951 pada semester satu tahun 2022.

Di Kabupaten Purworejo, peserta JKN 708.814 jiwa atau 88,57 persen dari total jumlah penduduk 800.275 pada semester satu tahun 2022.

Di Kabupaten Banjarnegara, jumlah peserta 708.814 jiwa atau 88,57 persen dari jumlah penduduk 800.275 pada semester satu tahun 2022.

“Total penduduk yang tercover di tiga Kabupaten di wilayah kerja Cabang Kebumen telah mencapai 93,24 persen dan saya yakin akan terus meningkat ke depannya," kata Dany.

Dia menambahkan, peningkatan cakupan kepesertaan harus dibarengi dengan peningkatan mutu layanan, baik layanan administrasi maupun pada layanan kesehatan di faskes.

“BPJS Kesehatan terus mendorong faskes patuh dan menjalankan komitmen yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama,” kata dia.

Hal itu untuk kemudahan peserta mengakses layanan di Faskes. Untuk mengurangi antrean di rawat jalan, faskes telah mengimplementasikan antrean online yang telah terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN.

“Kami terus mengingatkan faskes agar memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta JKN. Salah satunya memastikan tidak ada diskriminasi layanan kepada peserta JKN," kata Dany.

BPJS Kesehatan telah mengembangkan inovasi-inovasi untuk memberikan kemudahan kepada peserta JKN mengakses pelayanan.

Contoh, untuk mendapatkan pelayanan administrasi, peserta JKN tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan melainkan dapat mengurus melalui kanal pelayanan non tatap muka seperti Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) dan Aplikasi Mobile JKN.

Menurutnya, fitur yang ada pada aplikasi Mobile JKN sangat lengkap dan dapat memenuhi kebutuhan peserta yang membutuhkan pelayanan administrasi dengan mutu layanan, dengan mempermudah akses layanan baik layanan kepesertaan maupun layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

“Saat ini masyarakat lebih mudah memanfaatkan kanal layanan digital untuk memperoleh layanan administrasi, karena tidak perlu repot datang ke kantor," ujar Dany.

Dia mengungkapkan masyarakat telah memanfaatkan program JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan.

Jumlah klaim yang telah dibayarkan oleh BPJS kesehatan ke faskes di tiga Kabupaten Kebumen mencapai Rp 508.918.611.285. Jumlah klaim tersebut sudah termasuk klaim rawat jalan dan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Dari jumlah besaran klaim yang kami bayarkan, menggambarkan antusiasme dan animo masyarakat yang luar biasa terhadap program JKN ini," kata Dany.

Kolaborasi dengan media sangat dibutuhkan untuk dapat mensukseskan transformasi mutu layanan pada program JKN. Media memiliki peran yang vital sebagai jembatan informasi kepada masyarakat.

Informasi terkait kanal layanan digital, penggunaan NIK untuk pelayanan dapat disebarluaskan dengan cepat dan tepat karena adanya peran media.

BPJS Kesehatan memerlukan dukungan dari media untuk mengedukasi masyarakat seputar informasi program JKN. Edukasi tersebut salah satunya dilakukan melalui pemberitaan.

"Jika beritanya jelas, komprehensif dan berimbang, maka tentu akan ada peningkatan pemahaman masyarakat untuk ikut mensukseskan transformasi mutu layanan pada program JKN," kata Dany. (*)