Soal Penanganan Antraks, Bupati Gunungkidul dan DPRD Beda Pendapat

Nanti akan kami berikan rekomendasi ke bupati soal penanganan ternak.

Soal Penanganan Antraks, Bupati Gunungkidul dan DPRD Beda Pendapat
Bacillus anthracis. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- DPRD dan Bupati Gunungkidul berbeda pendapat mengenai penanganan penyakit ternak, antraks.

Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti mengatakan akan memberikan rekomendasi ke bupati tentang perlunya status Kejadian Luar Biasa (KLB) antraks. "Nanti akan kami berikan rekomendasi ke bupati soal penanganan ternak," kata Endah, Selasa (18/7/2023).

Pihaknya akan merekomendasikan penetapan status KLB ke bupati. Status ini tak hanya untuk penanganan Antraks, tetapi juga penyakit ternak lainnya seperti Lumpy Skin Disease (LSD) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Menurut Endah, status KLB diperlukan agar penanganan penyakit ternak bisa lebih optimal. Antara lain dengan memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) dari anggaran.

"Kalau BTT turun bisa dimaksimalkan untuk penanganan, termasuk sosialisasi ke masyarakat," ujarnya.

Endah menilai bupati harus mengambil langkah cepat. Sebab kemunculan penyakit seperti Antraks berdampak pada Gunungkidul yang menjadi gudang ternak DIY.

Rekomendasi diperlukan mengingat bupati sebagai pemimpin daerah yang bisa membuat keputusan. Termasuk menyetujui penggunaan anggaran untuk penanganan. "Jadi harus ada gerak cepat, salah satunya lewat KLB ini," kata Endah.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta sebelumnya menyatakan status KLB belum diperlukan. Dia menilai penanganan antraks di wilayahnya sudah cukup maksimal.

Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah edukasi ke masyarakat. Sebab kasus antraks ini muncul salah satunya karena perilaku masyarakat mengonsumsi daging dari ternak yang sakit.

"Edukasi harus jalan terus agar mereka paham risikonya, dan itu sudah kami lakukan," kata Sunaryanta. (*)