Sleman Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19

Sleman Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19), Senin (23/2/2020) bertempat di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman.

Pembentukan gugus tugas tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 19.2/Kep.KDH/A/2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Kabupaten Sleman.

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan, bahwa pembentukan gugus tugas ini untuk lebih memantabkan dan menguatkan koordinasi penanganan penyebaran covid-19 yang selama ini telah dilaksanakan.

Selain penanganan langsung terhadap kasus, Sri Purnomo juga mengingatkan perlunya penanganan antisipasi dampak ikutannya.

“Selain penanganan kasus, juga perlu antisipasi dampak ikutannya,” kata Sri Purnomo.

Menurutnya, diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas antar lembaga dan perangkat daerah baik pemerintah maupun swasta. Upaya sinergis ini perlu dilakukan, karena tidak ada cara tunggal menuntaskan penyebaran covid-19, kecuali dengan mempererat kerjasama.

Bupati menambahkan, bahwa untuk peningkatan kewaspadaan dan penanganan covid-19, Pemkab Sleman telah menerbitkan Instruksi Bupati nomor 443/0021 tanggal 17 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan Terhadap Risiko Penularan Inveksi Covid-19.

Kepala Bagian Organisasi Sleman, Anton Sujarwa menjelaskan, gugus tugas tersebut terdiri dari pengarah dan pelaksana.

“Ada enam bidang pelaksana meliputi bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial kemasyarakatan, operasional, komunikasi dan informasi,” jelas Anton. (SM)