Tahapan Pilkada Sleman Terganggu Korona
KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menunda sejumlah tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Keputusan diambil, setelah mendapatkan surat keputusan KPU RI bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020.
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi menjelaskan, bahwa penundaan beberapa tahapan pilkada ini adalah bentuk respon KPU RI beserta jajaran terhadap mewabahnya covid-19.
“Kami telah menetapkan penundaan beberapa tahapan pemilihan, dengan mendasarkan pada perintah KPU RI melaui SK KPU RI dan SE KPU RI tersebut,”kata Trapsi, Senin (23/3/2020).
Trapsi menjelaskan, setidaknya ada empat tahapan pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Selain agenda pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS, KPU Sleman juga menunda verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Hal yang sama dilakukan untuk jadwal pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Menurut Trapsi, keempat tahapan itu berpotensi untuk mengakomodir massa. Hal seperti itu perlu dihindari dalam situasi wabah virus corona sekarang ini.
Dikatakan Trapsi, pelantikan PPS setidaknyamelibatkan 400 orang lebih. Kemudian di tahapan pemutakhiran juga ada proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan secara door to door oleh sekitar 1.600 petugas.
“Untuk tahapan verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan, kebetulan di Kabupaten Sleman tidak ada calon perseorangan,” katanya.
Meski ada beberapa tahapan pilkada yang dilakukan penundaan, hal ini tidak termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020.
KPU Sleman akan terus memantau perkembangan dalam Pilkada 2020. Dan akan melaksanakan peraturan atau kebijakan yang akan dikeluarkan oleh KPU RI. (SM)