Sidang Kasus ITE, Terdakwa Menyatakan Kasihan terhadap Saksi Ahli
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut Umum (JPU) dalam perkara pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU-ITE) dan Undang-undang Peraturan Hukum Pidana di Pengadilan Negeri Kebumen, Senin (14/9/2020), berpendapat postingan terdakwa SS di akun Facebook, bukan pengumuman di Kota Kebumen ada lockdown. Postingan Terdakwa hanya desakan kepada otoritas gugus tugas Covid-19 Kebumen menerapkan lockdown.
Saksi ahli bahasa dosen perguruan tinggi di Purwokerto, Dr Chusni Hadiati Mhum, menyampaikan pendapat itu di depan majelis hakim yang diketuai Edi Subagyo SH MH, JPU Himawan Setianto SH dan tim kuasa hukum terdakwa SS dari Kebumen Lawyer Club Kebumen.
Chusni berpendapat, postingan terdakwa pada 26 Maret 2020 jam 12.28 soal lockdown tidak sahih. Karena DPP Patriot Nusantara itu tidak punya otoritas mendesak gugus tugas menerapkan lockdown.
Postingan terdakwa bisa dianggap ancaman, desakan agar otoritas gugus tugas menerapkan lockdown. Postingan itu bukan sebuah pengumuman Kota Kebumen lockdown. Postingan itu bisa saja bentuk kepedulian terdakwa agar tidak terjadi penularan Covid-19 di Kota Kebumen.
Postingan terdakwa pada 26 Maret 2020 jam 12.28 yang menyebutkan meninggalnya Koh Ameng direnggut Covid-19, yang ternyata masih dirawat di rumah sakit, saksi ahli berpendapat postingan itu dari sisi bahasa tidak berkualitas. Postingan itu bisa menimbulkan kepanikan masyarakat. Seperti aksi borong kebutuhan pokok. Mereka yang tidak punya uang, jika panik bisa saja menimbulkan keonaran.
Terhadap pendapat saksi ahli bahasa itu, terdakwa yang mengikuti sidang di Rumah Tahanan Kebumen, mengucapkan terima kasih. Terdakwa SS menyatakan kasihan saksi ahli bersedia memberi pendapat. (*)