Sempat Memvonis Pasien HIV, Dokter Gadungan Ditangkap
Pelaku mengatakan dirinya lulusan SMA dan belajar melalui alat-alat medis di internet. Baju dan peralatan dibeli di apotek.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Jajaran Satreskrim Polres Bantul menangkap dokter gadungan, FE (26), warga Gemolong Sragen Jawa Tengah yang kontrak dan membuka praktik di Padusan Kalurahan Argosari Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul.
Penangkapan dilakukan setelah ada laporan keluarga korban berinisial J, warga Sedayu yang berobat ke dokter gadungan tersebut dan merasa tertipu sehingga melapor ke Polres Bantul pada 5 September 2025.
Menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap FE. Turut diamankan barang bukti di antaranya satu baju putih snell (as dokter), satu infus set, satu selang infus, satu buku tulis teon, satu jepit medis, dua pinset medis, satu tetes mata cendo xitrol, satu boks handscoon, lima suntikan 3 ml.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza SIK dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (18/9/2025), menjelaskan warga di sekitar rumah FE mengetahui dia seorang dokter dan bisa melakukan pengobatan. Di rumah FE juga ada ruang pemeriksaan layaknya klinik.
Bimbingan belajar
“Jadi rumah tersangka ini ada bimbingan belajar (bimbel). Nah FE ini kemudian bercerita kepada warga sekitar yang sering mengantar anaknya bahwa dirinya dokter,” kata Mirza.
Akhirnya keluarga J pada bulan Juni 2024 yang berniat mencari terapi pengobatan disarankan oleh tante korban atas nama Mujiati untuk berobat di Padusan Argodadi Sedayu Bantul dengan dokter pengampu terapi atas nama FE. Setelah itu pihak korban mendaftar program terapi dan membayar Rp 15 juta kepada FE.
Beberapa minggu kemudian FE memberitahu anak J terkena Mythomania dan orang tuanya diminta membayar biaya tambahan Rp 7,5 juta. Pada Agustus 2024 keluarga J diminta deposit jaminan pengobatan sebesar Rp 132 juta.
Pada November 2024 korban diarahkan membayar Rp 7,5 juta dan Rp 46,95 juta yang katanya sudah ditalangi terlapor untuk keperluan pengobatan. Pihak keluarga korban menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan. Pada bulan Februari 2025 terlapor juga memvonis ayah kandung J menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp 320 juta.
Sampel darah
“Karena memang dalam proses pengobatan J, ini ada pengambilan sampel darah ayah dan ibunya. Hasilnya dikatakan ayah J menderita HIV,” kata Mirza.
Sekitar bulan Juli 2025 korban kembali diminta membayar Rp 10 juta dengan iming-iming deposit anak korban turun atau cair. Kemudian pada bulan September 2025 korban mengecek kebenaran status terlapor di RSUP Dr Sardjito diketahui bahwa terlapor tidak terdaftar sebagai dokter di rumah sakit itu.
Pihak korban juga mengecek penyakit HIV ayah kandung di RS PKU Gamping dan ternyata hasilnya negatif. Atas kejadian tersebut keluarga J mengalami kerugian sebesar Rp 538,95 juta beserta sertifikat tanah. Selanjutnya keluarga korban melapor ke Polres Bantul.
Anggota Unit 2 Tipidter Polres Bantul bergerak melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan FE. Pada hari Jumat 5 September 2025 anggota Tipidter Unit 2 Polres berhasil mengamankan pelaku. “Kami sedang melakukan pendalaman termasuk jumlah korban. Sejauh dari pengakuan tersangka, korbannya satu orang,” kata Mirza.
Ancaman pidana
Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana yaitu dihukum penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, juga kejahatan tenaga Kesehatan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 UU 17/2023 Dan Atau 441 UU 17/2023 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Pelaku mengatakan dirinya lulusan SMA dan belajar melalui internet soal alat-alat medis. Baju dan peralatan dibeli di apotek. “Saya khilaf,” katanya tertunduk seraya mengakui uang tersebut habis untuk keperluan pribadi. (*)
Sariyati Wijaya
