Sekjen Kemensos Tinjau Penyaluran BST di Sleman

Sekjen Kemensos Tinjau Penyaluran BST di Sleman

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam penanggulangan penanganan pandemi Covid-19 yakni dengan memberikan jaring pengaman sosial berupa Bantuan Sosial Tunai (BST).
 

Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras, didampingi Bupati Sleman Sri Purnomo, memantau proses penyaluran BST yang dilaksanakan pada Sabtu (30/5/2020) di dua tempat di wilayah Kabupaten Sleman. Yakni di Balai Desa Sinduharjo, Ngagglik Sleman, dan Balai Desa Caturharjo, Sleman.
 

BST adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan atau kelompok rentan yang terkena dampak Covid-19, yang belum menerima bansos reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Dalam pelaksanaannya penyaluran bantuan tersebut menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan sebelum memasuki kawasan Balai Desa.
 

Bupati Sri Purnomo mengatakan, kuota penerima BST di Kabupaten Sleman sebanyak 34.481 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun ketika diverifikasi oleh Dinsos Sleman, ada 7.359 KPM yang tidak layak menerima. “Hari ini akan menyalurkan 3.973 KPM,” kata Sri Purnomo.
 

Bupati Sri Purnomo juga berharap agar seluruh warga Sleman yang masuk dalam KPM agar datang dan mengambil bantuan BST tersebut. “Masih ada 1.955 yang belum mengambil BST ini. Kami harap perangkat desa agar segera melakukan penyisiran terkait siapa yang menerima undangan dan belum mengambil bantuan tersebut,” katanya.
Pada kesempatan tersebut Sri Purnomo juga meminta arahan dari Sekjen Kemensos terkait sisa kuota 7.359 KPM yang tidak layak menerima BST di Kabupaten Sleman.

 

Sementara Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras, mengapresiasi upaya Pemkab Sleman untuk mempercepat penyaluran BST. “Sesuai dengan arahan Presiden kepada pak Menteri, bahwa bantuan ini sesegera mungkin diberikan kepada masyarakat terdampak,” katanya.
 

BST disalurkan kepada KPM dengan nilai Rp 600 ribu per KPM per bulan selama tiga bulan dan dimulai April, Mei dan Juni 2020. Dia berharap bantuan tahap pertama dapat selesai dengan cepat sehingga dapat masuk dalam tahap kedua pada bulan Juni, dan mungkin akan masuk tahap ketiga.
 

“Kita terus melakukan langkah cepat sambil membenahi terkait dengan data, supaya bantuan ini tepat dan diterima oleh mereka yang berhak,” katanya.
 

Termasuk kuota sisa KPM yang tidak layak diterima di Kabupaten Sleman agar segera dipercepat pendataannya sehingga kuota tersisa tersebut dapat digantikan oleh warga lainnya yang berhak menerima bantuan tersebut. (eru)