Satwilker Karantina Pertanian YIA Menggelar Vaksinasi Hewan Piaraan

Satwilker Karantina Pertanian YIA Menggelar Vaksinasi Hewan Piaraan

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Kantor Satuan Wilayah Kerja (Satwilker) Karantina Pertanian di Yogyakarta International Airport (YIA) bakal mengadakan vaksinasi hewan peliharaan kucing dan anjing, 4 dan 8 Oktober 2021.

Berkaitan dengan peringatan Hari Rabies, Salwilker YIA mendapatkan bantuan vaksin rabies sebanyak 200 dosis. Vaksinasi rabies untuk hewan peliharaan akan digelar di Kantor Satwilker Karantina YIA di Kalurahan Palihan, Kaopanewon Temon, Kabupaten Kulonprogo, tepatnya di depan Gerbang masuk YIA.

Kepala Satwilker YIA, Bina Primasih, mengatakan pihaknya mendapatkan bantuan dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia. "Jumlah vaksin rabies yang kita siapkan sebanyak 200 dosis. Pelaksanaan vaksin selama 2 hari, yaitu Senin (4/10/2021) dan Jumat (8/9/2021)," kata Bina.

Pihaknya berusaha mensosialisasikan vaksinasi rabies mengingat pendaftaran ditutup tanggal 3 Oktober 2021. "Peserta dapat mendaftarkan melalui petugas kami dengan Contact Person +62856 4315 4191 Endah Puspitasari dan hanya terbatas 200 dosis," ujar Bina.

Bina menambahkan, syarat mengikuti vaksinasi yakni hewan sehat dan berumur lebih dari 3 bulan dan tidak bunting. Disarankan hewan diberikan obat cacing minimal satu minggu. Pemilik wajib membawa foto copy KTP saat vakinasi.

"Dalam kondisi pandemi Covid-19 hewan peliharaan harus sehat, agar tidak mengancam pemilik," ujarnya.

Bina berharap masyarakat pemelihara hewan sadar akan risiko penyakit rabies. Kebutuhan hewan peliharaan untuk vaksin satu tahun sekali.

"Rabies penyakit yang sangat mematikan. Dari hewan menular ke manusia, semua berakibat kematian," tandasnya.

Ia mengimbau masyarakat pemelihara agar selalu menjaga hewan peliharaan. "Mari kita jaga hewan peliharaan jangan sampai terkena rabies, agar Daerah Istimewa Yogyakarta tetap termasuk 8 Propinsi yang dinyatakan bebas rabies," ujarnya.

Bina menegaskan, di Indonesia ada 8 provinsi yang dinyatakan bebas rabies yaitu DKI Jakarta, Jateng, DIY, Jatim , Papua, Papua Barat, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau. (*)