Instruksi Mendagri WfH 75 %, Sultan Instruksikan 50%

Instruksi Mendagri WfH 75 %, Sultan Instruksikan 50%

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pemda DIY menetapkan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Kebijakan yang diberlakukan mulai 11 hingga 25 Januari ini menyusul keputusan pemerintah pusat untuk menetapkan kawasan Jawa dan Bali sebagai daerah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), sebagai pengganti PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Gubernur DIY bahkan sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY tertanggal 7 Januari 2021. Tak hanya di tiga kabupaten yang santer diberitakan, PTKM diberlakukan menyeluruh di lima kabupaten/kota di DIY.

"Dari rapat bupati dan walikota disepakati pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat ini diberlakukan di semua kabupaten/kota," papar Sekda DIY, Baskara Aji ketika dikonfirmasi, Kamis (07/01/2021).

Menurut Aji, DIY menjadi satu dari lima provinsi yang tren kasus positif Covid-19 semakin tinggi. Bahkan penggunaan bed atau tempat tidur di rumah sakit rujukan di atas 70 persen.

Penerapan PTKM di DIY nantinya akan sedikit berbeda dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari pemerintah. DIY menyesuaikan kondisi masing-masing kabupaten/kota sesuai kearifan lokal.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi No. 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memerintahkan seluruh Gubernur se Jawa-Bali untuk membatasi tempat kerja (WfO – Work from Office) sebesar 25% dan bekerja dari rumah (WfH) sebesar 75%. Instruksi Mendagri ini terbit 6 Januari 2021.

Meskipun sudah ada Instruksi Mendagri, Pemda DIY memilih menggunakan kearifan lokal. Contohnya kebijakan Work from Home (WfH) dan Work from Office bagi ASN dan pegawai swasta. Kalau pemerintah menetapkan kebijakan 25 persen WfO dan 75 persen WfH, DIY memilih masing-masing kebijakan WfH dan WfO diberlakukan 50 persen.

Sebab ASN dan pegawai swasta harus memberikan layanan pada publik meski masih di masa pandemi Covid-19. Bila dipaksakan hanya 25 persen WfO, maka dikhawatirkan mereka tidak bisa bekerja optimal.

"Kita pilih WfO 50 persen karena jumlah pengawai di instansi, OPD dan swasta selama ini menggunakan sistem [kerja] minimal. Sehingga kalau 25 persen masuk [kerja] maka pelayanan kepada masyarakat tidak optimal," tandasnya.

Sementara untuk sektor yang esensial seperti pasar dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi 100 persen. Namun ada ketentuan yang harus dipatuhi secara keta. Selain penerapan protokol kesehatan (prokes), pembatasan jam buka operasional pada pukul 19.00 WIB juga harus dipatuhi.

Pusat perbelanjaan, kawasan wisata, hotel dan lainnya juga harus mematuhi aturan. Selain tetap mewajibkan surat tes rapid antigen bagi tamu hotel dan kawasan wisata, kapasitas pengunjung dan tamu pun maksimal dibatasi 25 persen.

"Untuk restoran dan tempat makan, hanya diperbolehkan 25 persen yang dine in, sisanya 75 persen harus take away," jelasnya.

Aji menambahkan, DIY juga akan melakukan pembatasan di daerah perbatasan dengan Jateng. Pemda DIY berkoordinasi dengan Pemprov Jateng untuk membatasi jalur keluar masuk masyarakat dari masing-masing daerah.

"Pembatasan otomatis berlaku. Jateng yang berbatasan langsung dengan DIY tentu akan berkurang [pergerakan masyarakatnya] karena ada pembatasan di wilayah masing-masing. Tidak perlu kita cegat tetapi mereka sudah tidak bisa dengan adanya pembatasan. Apalagi syarat surat tes swab antigen tetap diberlakukan," paparnya.

Aji meminta PTKM yang diberlakukan selama dua minggu kedepan bisa dilaksanakan berbasis kearifan lokal. Laiknya pada awal pandemi Covid-19 tahun lalu, keterlibatan masyarakat hingga ke tingkat desa atau kalurahan, bahkan RT/RW dalam menjaga daerahnya masing-masing sangat dibutuhkan.

"Semua desa, kalurahan melakukan pengawasan dan pembatasan kegiatan masyarakat. Warga kampung atau desa dipersilahkan memasang portal dan mengawasi untuk skrining pendatang namun tidak boleh menutup semua akses keluar masuk," imbuhnya. **