Satpol PP Tangkap Belasan Badut Lampu Merah

Satpol PP Tangkap Belasan Badut Lampu Merah

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Sejak pertengahan Ramadan 1442 H hingga saat ini badut-badut dengan aneka kostum marak beraksi di lampu merah atau bangjo. Setiap lampu menyala merah mereka menghampiri pengendara seraya menyodorkan kaleng. Pengendara yang dermawan lantas memasukkan sejumlah uang ke dalam kaleng tersebut.

Tak hanya kostum badut, ada juga yang mengenakan kostum wayang. Keberadaan mereka di jalanan ternyata melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Purworejo langsung bergerak. Melalui operasi gabungan yang digelar Selasa (18/5/2021), petugas menangkap belasan orang berkostum badut, grup pengamen angklung jalanan serta penggalangan dana untuk Palestina tanpa izin. Selain dibina, mereka juga akan menjalanni sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 3 Juni 2021.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Endang Muryani, saat ditemui di kantornya mengatakan operasi penegakan itu digelar rutin.

“Berdasar laporan masyarakat terkait kegiatan pengemis berkostum badut, pengamen dan penggalangan dana Palestina, sudah kami tindaklanjuti bersama Dinas Sosial Kabupaten Purworejo, dengan menyisir seluruh jalan raya dari kota Purworejo, pantai Jetis Grabag, Jatimalang hingga Kutoarjo dan kembali ke kota Purworejo," ungkap Endang.

Dari hasil operasi itu terdapat sejumlah grup pengamen angklung, pengemis berkostum badut dan kelompok penggalangan dana Pelestina yang terjaring. Mereka bukan saja dari kota Purworejo namun berasal dari kota lain seperti Yogyakarta.

“Hasilnya ada di antaranya tiga grup pengamen angklung, satu dari Purworejo dan dua dari Jogja, lalu dua badut dari Jogja dan satu badut dari Bruno. Mereka semua yang terjaring akan disidangkan. Dan untuk kegiatan penggalangan dana di perempatan bangjo Jalan Diponegoro Kutoarjo disinyalir tidak berizin, sudah diberikan pembinaan oleh Dinas Sosial,” jelasnya.

Kasi Bantuan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Purworejo, Iskak, menambahkan, kegiatan penggalangan dana sosial harus memiliki izin resmi atau memiliki badan hukum. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kemensos No 63 Tahun 2019.

“Termasuk undian berhadiah. Agar tidak terjadi mis-komunikasi, kegiatan, penyaluran dan keperuntukannya harus dengan izin,” katanya.

Salah seorang yang terjaring operasi, Agus asal Yogyakarta, mengaku dirinya beraksi di wilayah Purworejo lantaran sudah tidak ada tempat lagi di Yogyakarta. “Di Jogja sudah penuh, makanya saya melakukannya di Purworejo,” ungkapnya.

Lain lagi dengan badut yang mangkal di perempatan bangjo Koplak. Pria yang mengaku bernama Dudung (38) itu kepada koranbernas.id  mengatakan awalnya dirinya penjual cilok. Selama puasa omzetnya turun drastis. Dia pun banting stir jadi badut.

“Penghasilan saya dengan menjadi badut per hari rata-rata Rp 80 ribu. Jika kondisi ramai bisa mencapai Rp 120.000 per hari. Biaya sewa kostum badut seperti yang saya kenakan Rp 35.000,” ujarnya.

Sedangkan Wahyu dan Rudi selaku perwakilan penggalangan dana mengatakan pihaknya telah mendapat pembinaan dari Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo beserta Dinas Sosial Purworejo.

“Kami akan membuat izin kegiatan penggalangan dana untuk Palestina. Kegiatan ini akan terus berlanjut,” ungkap Rudi. Dana tersebut akan dikirimkan ke Jakarta. Setelah terkumpul se-Indonesia baru dikirim ke Palestina. (*)