Satpol PP Purworejo Tertibkan Reklame, Wajib Berizin dan Bayar Pajak

Satpol PP Purworejo Tertibkan Reklame, Wajib Berizin dan Bayar Pajak
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Maraknya reklame liar di wilayah Kabupaten Purworejo membuat jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar bertindak tegas. Bersama Dinas Perizinan, reklame yang tidak berizin itu ditertibkan.

Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, mengatakan penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan data banyak reklame yang sudah habis masa edarnya atau tak berizin sekaligus tidak membayar pajak dan salah penempatan.

"Reklame itu untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Ddaerah) Kabupaten Purworejo. Satpol PP Purworejo bekerjasama dengan BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan perizinan melakukan kegiatan bersama. Sasarannya dengan cara menyisir di berbagai tempat, jika terdapat reklame tak berizin, maka kami turunkan,” jelas Budi, Kamis (13/7/2023).

Tujuan dari penertiban ini untuk memberi kesadaran masyarakat agar tertib berizin dan membayar pajak sesuai ketentuan yang ada.

Dia mengakui maraknya gambar atau reklame yang ditertibkan banyak dari kalangan tokoh partai politik (parpol).

"Kami mengingatkan bahwa saat ini belum saatnya kampanye, jadi gambar tokoh parpol itu belum kategori APK (Alat Peraga Kampanye). Reklame parpol hendaknya berada di space (ruang) yang telah disediakan dan jangan di tempat larangan, seperti dipaku pada pohon perindang," tandasnya. (*)