Satpol PP Kebumen Musnahkan Miras 729 Botol Hasil Operasi Tahun 2022

Satpol PP Kebumen Musnahkan Miras 729 Botol Hasil Operasi Tahun 2022

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen, Jumat (17/3/2023), memusnahkan minuman keras (miras) sejumlah 729 botol. Miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi tahun 2022.

Pemusnahan dilakukan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dan Dandim 0709 Kebumen Letkol CZI Ardianta Purwandhana.

Arif Sugiyanto mengapresiasi upaya Satpol PP Kebumen menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat, dengan melakukan penyitaan miras.

"Setelah melalui proses hukum di pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, alhamdulillah hari ini Satpol PP bisa memusnahkan barang bukti miras," kata bupati.

Dia meminta Satpol PP agar terus berkolaborasi dengan Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen dan Kejaksaan Negeri Kebumen dalam menjalankan fungsi penegakan perda, terutama perda tentang pemberantasan penyakit sosial masyarakat.

"Kolaborasi itu agar Satpol PP benar-benar bisa mengawal pelaksanaan fungsi perda di masyarakat.  Satpol PP terus kita perkuat sampai tingkat kecamatan," kata Arif Sugiyanto.

Kepala Satpol PP Kebumen, Udy Cahyono, pemusnahan miras harus menunggu proses hukum di pengadilan. “Maka tahun ini baru bisa dimusnahkan. Jumlahnya ada 729, tahun ini lebih banyak dari sebelumnya yang hanya 563 botol dari berbagai jenis dan merek," kata Udy Cahyono. (*)