Sarang Tawon Endhas di Rumah Kamisno Dimusnahkan

Sarang Tawon Endhas di Rumah Kamisno Dimusnahkan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Sarang tawon Vespa affinis atau sering disebut tawon endhas di rumah Kamisno, warga Desa Tunjungseto, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (11/1/2020) malam, dimusnahkan karena keberadaannya meresahkan warga. Pemusnahan dilakukan tim gabungan petugas Polsek Sempor dan petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kecamatan Gombong.

Sarang tawon sebesar bola sepak itu pertama kali diketahui oleh pemilik rumah pada pertengahan tahun 2019, meski tidak memakan korban. Kapolsek Sempor, AKP Sugito, menjelaskan pemusnahan dilakukan setelah mendapat laporan warga ke Polsek Sempor.

"Awalnya warga ada lapor ke kami, selanjutnya ditindaklanjuti. Tadi malam saat eksekusi, semua berjalan lancar dan kondusif," kata Sugito, Minggu (12/1/2020).

Saat proses pemusnahan sarang tawon, warga hanya diperbolehkan melihat dari jarak jauh, atau jarak yang aman.

Lokasi yang mudah dijangkau, mempermudah pemusnahan tawon. Petugas cukup menaiki tangga dan menungkrub sarang tawon dengan karung plastik.

Informasi dari berbagai sumber, tawon Vespa affinis (tawon endhas) merupakan serangga sosial dan sebagai pemangsa serangga dan Arthropoda lain. Sengatan dan racun (venom) sebenarnya digunakan sepenuhnya untuk pertahanan diri ketika individu dan koloninya terganggu (diserang) oleh siapa pun, termasuk oleh manusia.

Dalam satu koloni atau satu sarang, bisa terdapat ratusan hingga ribuan ekor tawon. Sengatan tawon endhas bisa membahayakan binatang vertebrata lain. Terhadap manusia yang mengganggunya, apabila jumlah sengatannya cukup banyak, juga bisa mengancam jiwa.

Reaksi anafilaksis berat juga sangat mungkin terjadi pada mereka yang terkena sengatan tawon jenis ini. Anafilaksis adalah suatu reaksi alergi berat yang terjadi secara tiba-tiba dan dapat menyebabkan kematian. (eru)