Muhammadiyah Siap Kelola Tambang dengan Syarat Ketat
Muhammadiyah telah melakukan kajian komprehensif selama lebih dari dua bulan.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Muhammadiyah menegaskan sikapnya terkait pengelolaan tambang dalam konferensi pers yang digelar di Yogyakarta, Minggu (28/7/2024). Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Haedar Nashir menyatakan organisasi ini bersikap hati-hati dan tidak serta merta menerima atau menolak tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah.
"Kami selalu punya prinsip menerima, menolak dan melakukan langkah tepat setelah mempertimbangkan berbagai faktor," ujar Haedar usai Konsolidasi Nasional Muhammadiyah.
Menurut dia, Muhammadiyah telah melakukan kajian komprehensif selama lebih dari dua bulan, melibatkan berbagai aspek dan kelompok, termasuk yang tidak setuju dengan beberapa kebijakan tambang.
Haedar menekankan keputusan Muhammadiyah didasarkan pada pertimbangan matang dan pendekatan berbasis ilmu. "Kami tidak mengambil keputusan karena tekanan sosial atau berbagai aspek lainnya. Semua langkah diambil berdasarkan pertimbangan yang matang," jelasnya.
Syarat ketat
Muhammadiyah menyatakan kesiapannya untuk mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, dengan syarat-syarat yang ketat. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024 di Jakarta.
"Kami akan melibatkan kalangan profesional, baik dari internal Muhammadiyah maupun masyarakat sekitar area tambang. Sinergi dengan perguruan tinggi dan penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam juga menjadi prioritas," tambah Haedar.
Muhammadiyah berkomitmen untuk mengembangkan model pengelolaan tambang yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial. Keuntungan usaha akan dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat.
Untuk mengawasi pelaksanaannya, lanjut dia, PP Muhammadiyah telah menunjuk tim pengelola tambang yang diketuai oleh Prof Dr H Muhadjir Effendy MAP yang juga menjabat Ketua Bidang Ekonomi dan Bisnis Muhammadiyah.
Energi terbarukan
Haedar menegaskan pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah akan dilakukan dalam batas waktu tertentu dan terus mendukung pengembangan sumber energi terbarukan.
"Jika pengelolaan tambang ternyata lebih banyak menimbulkan dampak negatif, kami siap mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah," ucapnya.
Keputusan itu merupakan bagian dari upaya Muhammadiyah memperkuat dakwah di bidang ekonomi, sesuai amanat Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan prinsip-prinsip keadilan sosial. (*)