Pelanggaran Penggunaan Masker di Jogja Lebih dari Lima Ribu

Pelanggaran Penggunaan Masker di Jogja Lebih dari Lima Ribu

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di DIY nampaknya masih saja tinggi. Satpol PP DIY mencatat, selama kurun waktu 1 Oktober hingga 18 Oktober 2020 terdapat 5.457 pelanggaran protokol kesehatan di DIY dari hasil operasi yustisi di berbagai titik

“Pelanggaran paling banyak penggunaan masker,” papar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Selasa (19/10/2020).

Menurut Noviar, pelanggaran banyak ditemukan di kawasan wisata dan ruang publik. Pengunjung dan wisatawan lalai mengenakan masker.

Selain masker, sebanyak 41 tempat usaha juga dilaporkan melanggar protokol COVID-19. Kebanyakan pelanggaran merupakan pengelola kafe yang tidak mematuhi 4M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

"Para pelanggar pun mendapatkan berbagai tahapan sanksi, mulai dari surat peringatan sebanyak tiga kali," jelasnya.

Sementara Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemda DIY, Biwara Yuswantana mengungkapkan, Pemda DIY telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Aturan tersebut menyebutkan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi.(*)