Salah Paham Berujung Penganiayaan, Mahasiswa S2 Dilaporkan ke Polisi
Korban penganiayaan UGM segera mengambil tindakan sesuai statuta karena tindakan kekerasan jelas melanggar moral dan hukum. Apalagi sudah ditetapkan tersangka
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Memprihatinkan, gegara kesalahpahaman yang berujung pengianiayaan, mahasiswa pasca sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) harus berurusan dengan polisi. Mahasiswa tersebut, RAF, dilaporkan rekannya sendiri AFA, yang tercatat sebagai alumni kampus yang sama.
Kasus ini bermula, ketika ada kesalahpahaman antara keduanya Juni 2023 silam. Saat itu, RAF dan AFA sempat bertemu dalam sebuah acara diskusi di kampus. Selain mereka berdua, juga hadir banyak mahasiswa lainnya. Bahkan, RAF disebut hadir dalam acara diskusi dimaksud, bersama teman wanita atau pacarnya berinisial AG.
Selama diskusi tidak ada masalah apapun. Namun selesai acara dan peserta diskusi sudah pulang, AG tiba-tiba menghubungi AFA yang memang sudah dikenalnya. Melalui sambungan telepon inilah, AG sembari menangis meminta AFA agar bersedia membantunya memutuskan hubungan dengan RAF. Diduga, antara AG dengan RAF ada persoalan yang memicu konflik dari pasangan tersebut.
Merasa memang mengenal RAF, AFA pun kemudian mencoba membantu AG dan berbicara dengan RAF. Tapi tak disangka RAF dengan tegas menolak memutuskan hubungannya dengan AG, dan malah menuduh AFA terlalu mencampuri urusan pribadinya dengan sang pacar.
“Saya kenal dia, karena RAF koordinator beasiswa di kampus,” kata AFA.
Ternyata kasusnya tidak berhenti sampai di sini. RAF kemudian menuduh AFA melakukan penggelapan dana lembaga Political Marketing (Polmark) oleh RAF. Merasa dirugikan nama baiknya, AFA berusaha meminta klarifikasi dan menanyakan apa maksud dari tuduhan RAF kepadanya. Namun keinginan AFA meminta klarifikasi selalu diabaikan yang bersangkutan.
Tak ingin kasus ini berkepanjangan, AFA kemudian meminta waktu RAF dan mengajaknya untuk bertemu guna klarifikasi, pada 25 Maret 2024 silam. Anehnya, ketika datang dan bertemu, RAF langsung memiting leher korban dan memaksa korban masuk ke Sekretariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pertanian UGM.
AFA sempat menolak, tapi pelaku terus memaksa dengan menyeret sambil memiting leher korban sampai jatuh.
“Saya sengaja mengajak bertemu di tempat umum untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dan benar saja, RAF memaksa. Untung ada warga yang tahu,” jelas AFA.
Karena kasus inilah, AFA yang merasa dirugikan secara fisik maupun nama baik, kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polda DIY pada 26 Maret 2024. Kasus itu pun telah diselidiki oleh penyidik Mapolda DIY. Berdasarkan informas, RAF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara III Nomor: SP2HP / 720.a / VII / 2024, Tanggal 7 Juli 2024.
“Saya berharap, UGM segera mengambil tindakan sesuai statuta karena tindakan kekerasan jelas melanggar moral dan hukum. Apalagi sudah ditetapkan tersangka. Ini bukan hanya melanggar kode etik. Yang dia langgar adalah hukum. Saya berharap kampus memberi sanksi tegas untuk tersangka, karena ini akan jadi perhatian publik dan dapat merusak nama baik kampus. Sangat disayangkan jika pihak kampus tidak bertindak tegas karena yang dihawatirkan akan ada korban selanjutnya,” harap AFA.
Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan informasi dan perlu memastikan ke tim penyidik terkait kasus tersebut.
“Masih saya cek dulu. Nanti saya kabari kalau sudah ada penjelasan dari tim penyidik,” ujarnya. (*)