RSUD dr Tjitrowardojo Jalin Kerja Sama dengan LPSK

Masyarakat yang menjadi korban tindak pidana dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara lebih cepat dan terintegrasi.

RSUD dr Tjitrowardojo Jalin Kerja Sama dengan LPSK
Direktur LPSK dan Direktur RSUD dr Tjitrowardojo Tolkha Amaruddin saat penandatanganan kerja sama. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Rumah Sakit Umum Daerah dr Tjitrowardojo Kabupaten Purworejo menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi korban tindak pidana.

Direktur RSUD dr Tjitrowardojo, dr Tolkha Amaruddin Sp THT M Kes menyampaikan kerja sama ini yang ditandatangani belum lama ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Purworejo dan sekitarnya, khususnya bagi korban kekerasan, tindak pidana maupun pelanggaran hak asasi manusia yang membutuhkan pelayanan kesehatan sekaligus perlindungan hukum.

“Melalui kerja sama ini, masyarakat yang menjadi korban tindak pidana dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara lebih cepat dan terintegrasi. Rumah sakit akan memberikan penanganan medis yang dibutuhkan, sementara LPSK dapat memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung,” ungkapnya melalui siaran pers, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, kolaborasi ini menjadi langkah penting memperkuat layanan kepada masyarakat. Dengan adanya kerja sama bersama LPSK, korban tidak hanya mendapatkan perawatan medis tetapi juga dukungan psikologis, pendampingan hukum, serta akses terhadap program perlindungan yang disediakan oleh LPSK.

Memperkuat koordinasi

Selain itu, kerja sama ini juga membantu memperkuat koordinasi dalam penanganan korban kekerasan, termasuk dalam penyusunan dokumen medis yang dibutuhkan untuk proses hukum. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi para korban.

"Bagi masyarakat Purworejo dan wilayah sekitarnya, keberadaan kerja sama ini menjadi bentuk komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang tidak hanya berfokus pada penyembuhan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh,” katanya.

Diharapkan masyarakat yang mengalami atau menjadi korban tindak pidana dapat lebih berani melapor dan mendapatkan perlindungan yang layak, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Purworejo dan sekitarnya," tandasnya. (*)