Ribuan Buruh dan Pekerja di Yogyakarta Turun ke Jalan
Buruh menuntut revisi UU Ketenagakerjaan Sesuai Amanat Mahkamah Konstitusi.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Ribuan buruh dan pekerja Yogyakarta berunjukrasa memperingati May Day atau Hari Buruh, Kamis (1/5/2025). Mereka melakukan long march dari Tugu Pal Putih menuju Titik Nol Kilometer.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan 13 tuntutan. Tak hanya isu nasional namun juga berbagai masalah yang terjadi di Yogyakarta.
"Kami sampaikan 13 tuntutan dalam peringatan Hari Buruh kali ini. Hari buruh bukan acara yang sifatnya happy-happy tanpa perjuangan," kata Irsyad Ade Irawan, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan di sela aksi.
Menurut dia, buruh menuntut revisi UU Ketenagakerjaan Sesuai Amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab MK telah menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional.
Perlindungan hukum
Buruh juga menuntut segera disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Sebab pekerja rumah tangga selama ini dipinggirkan dan dieksploitasi tanpa perlindungan hukum.
"Kami menuntut pengesahan segera RUU PPRT sebagai bentuk keadilan bagi jutaan pekerja, mayoritas perempuan, yang selama ini terpinggirkan," tandasnya.
Mereka juga menuntut adanya pengesahan RUU Perampasan Aset maupun UU transportasi online. UU ini dinilai penting untuk melindungi pekerja ojek online, transportasi online dan pekerja aplikasi.
Mereka saat ini bukan mitra namun pekerja atau buruh yang menghasilkan keuntungan bagi perusahaan teknologi.
Kesenjangan upah
UU Cipta Kerja pun kembali dituntut untuk dicabut. Sebab UU tersebut merupakan simbol pengkhianatan terhadap hak-hak pekerja/buruh dan kehancuran sistem perlindungan pekerja/buruh.
"Kami menuntut jaminan hak maternitas, ruang aman dari kekerasan, dan penghapusan kesenjangan upah gender," ujarnya.
Pendidikan gratis, ilmiah dan berpihak pada rakyat juga harus diwujudkan karena pendidikan bukan komoditas.
Mereka menuntut negara menyelenggarakan pendidikan gratis dan ilmiah di semua jenjang, dengan orientasi membebaskan dan memberdayakan rakyat, bukan menyuplai buruh murah untuk pasar.
Kerja kontrak
Selain itu, MPBI DIY menuntut peningkatan kesejahteraan, tunjangan kinerja dan penghapusan sistem kerja kontrak bagi guru, dosen dan tenaga pendidik.
Para buruh juga menuntut kenaikan upah 50 persen. Sebab upah buruh di kota ini sangat murah. Kenaikan upah minimum sebesar 50 persen dibutuhkan untuk mengimbangi defisit rumah tangga pekerja dan memperkuat daya beli.
Secara terpisah Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengungkapkan sebanyak 1.114 personel gabungan diturunkan ke sejumlah titik yang dilewati massa aksi Hari Buruh. "Ya, kami menyebarkan personel di beberapa titik di Tugu dan sepanjang Malioboro," ujarnya. (*)